Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan audiensi bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, di Aula Kantor Gubernur, Kamis (03/09/2020). Terkait dengan Perubahan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Hadir dalam kesempatan itu wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake, Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan, anggota DPRD Mentawai, Asisten, Bappeda, BPN dan para pejabat Kepulauan Mentawai.
Dalam pertemuan tersebut banyak hal yang dibahas terkait dengan kebijakan-kebijakan yang selama ini seperti fasilitas umum dan permukiman yang ada ditepi pantai dipindahkan ke daerah agar aman. Untuk itu Mentawai butuh ruang atau wilayah untuk pembangunan.
Tak hanya itu saja persoalan program pemerintah untuk sertifikasi tanah yang tidak bisa diwujudkan untuk disertifikatkan, karena daerah pembangunan berada dikawasan hutan produksi dan lindung.
Kondisi kabupaten mentawai 82% merupakan kawasan hutan. Dikarenakan tsunami tahun 2010 mengakibatkan adanya perpindahan penduduk di hutan produksi yang sampai sekarang belum selesai.
Untuk itu pemerintah kabupaten Mentawai mengusulkan perubahan hutan tersebut dalam revisi RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Irwan Prayitno menyampaikan bahwa ada beberapa hal untuk menyelesaikan persoalan daerah termasuk untuk melakukan perubahan RTRW. “Tidak langsung putus 100 persen oleh daerah tapi juga berkaitan dengan pemerintah pusat.
Diantaranya Menteri Kehutanan Lingkungn Hidup yang mempunyai kewenangan untuk merubah mengalihkan fungsi hutan namun kita bisa mengajukan usulan melalui dinas kehutanan,” katanya.
Dalam mengusulkan perubahan tersebut ada tiga tingkatan kewenangan yang harus dilalui, yaitu kewenangan kabupaten, kewenangan provinsi dan kewenangan pusat.
“Secara prinsip Pemprov Sumbar setuju terhadap perubahan RTRW itu, namun karena ini menyangkut kebijakan pusat. Kita akan segera mengurusnya dengan dinas terkait,” sebut Irwan Prayitno.
(DN)