Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake Bersama Pemerintah Mentawai dan Forkopimda mensosialisasikan Peraturan daerah (perda) Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait Covid-19, dalam Perda tersebut mengatur tentang perilaku masyarakat serta sanksi bagi yang tidak mematuhi.
Sosialisasi itu turut dihadiri Sekda Mentawai Martinus Dahlan, unsur Forkopimda, Forkopimcam Sipora Selatan, Kepala Desa se-Kecamatan Sipora Selatan, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat di Aula Kecamatan Sipora Selatan, Kamis (17/09/2020).
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake menyebutkan, dengan adanya Perda, diharapkan sosialisasi ini harus sampai kepada masyarakat hingga pelosok desa. “Dengan sasaran Perda ini efektif diberlakukan diseluruh wilayah Kepulauan Mentawai,” sebut Kortanius dalam Sosialisasi di hadapan Camat beserta Kepala Desa dan BPD wilayah Sipora, kemarin.
Dalam Sambutan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake, Perda terkait protokol kesehatan ini, diharapkan dapat dipatuhi siapa pun. Tidak memandang jabatan, terkhusus bagi ASN dan aparat keamanan harus menjadi contoh kepada masyarakat, “Sehingga Perda ini berjalan dengan baik, kita harus sama-sama mengawasi adanya aturan ini, tidak mengabaikannya,” katanya.
Tugas Camat dan Satpol PP termasuk Kepala Desa diwilayahnya dapat mensosialisasikan “Perda ini kepada masyarakat, kita punya waktu selama tujuh hari sebelum diberlakukannya Perda, termasuk adanya pembentukan tim khusus dalam membantu kelancaran adanya Perda ini,” sebutnya.
Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake mengatakan, Perda baru terkait dengan upaya memutus mata rantai penyebaran serta pengendalian Covid-19 tersebut, “Perda tersebut baru disahkan, tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan ini wajib dipatuhi siapa saja, kalau tidak, ya bagi pelanggar harus siap menerima sanksinya” ungkap Wabup.
Wakil Bupati juga menegaskan untuk saling menegur atau mengingatkan jika ada ditemukan masyarakat atau siapa saja termasuk perangkat pemerintah harus patuh karena akan diberikan sanksi.
Perda tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu, berisikan tentang penegasan pelaksanaan protokol kesehatan yang wajib diikuti seluruh masyarakat Sumbar, serta sanksi-sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
“Kita semua berhak menegur, kita semua saling menegur, saling mengingatkan kalau saya tidak menggunakan masker silakan tegur saya dan kalau ada aparatur kita yang juga melanggar silahkan foto sampaikan kepada kami, kita akan berikan sanksi administrasi kita berlakukan jadi kita tidak main-main. Jadi kita yang terlebih dahulu yang menjadi contoh bagi orang lain,” ungkap Kortanius.
Wabup menjelaskan sudah membuat surat yang akan ditujukan kepada instansi di Mentawai untuk taat pada perda tersebut. Dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan tersebut, pihaknya akan melakukan gerak cepat untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI serta stakeholder lainnya, karena waktu yang diberikan untuk menerapkan perda tersebut di Kepulauan Mentawai hanya 7 hari.
“Kalau tidak ingin didenda atau dipenjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar,” katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh Masyarakat Mentawai untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, di Kepulauan Mentawai. “Tanpa ada kesadaran masyarakat sendiri terhadap protokol kesehatan, maka penyebaran Covid-19 akan sulit dihentikan,” Tutupnya.
(DN)