Tim opsnal macan kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sabtu (26/09/2020) pukul 14.46 WIB, membubarkan gelanggang judi sabung ayam di Kampung Sungai Sarik Lumpo Ken. Sungai Sarik Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada penggrebekan kali itu, opsnal macan kumbang dipimpin Aipda Yandri Martin beserta anggota, berdasarka intruksi Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusuma Katinusa, S.IK.
“Dapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung turunkan anggota Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel,” tegas AKBP. Sri Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusuma Katinusa, S.IK.
Ditegaskan Allan, dilokasi judi sabung ayam didapatkan beberapa barang bukti uang taruhan judi sabung ayam sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) ekor Ayam jenis jantan,1 (satu) set Arena Ring aduan yang terbuat dari karpet dan 1 (satu) buah jam dinding quartz warna putih/kuning merek Robin.
Selain barang bukti satu orang berinisial AL ( 30) panggilan Abu Sali warga Kampung Sungai Sarik Lumpo Kenagarian Sungai Sarik, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, gang diduga pemilik / penyedia arena perjudian sabung ayam..
“Lokasi sabung ayam di belakang rumah milik atas nama AL, bertempat Kampung Sungai Sarik Lumpo Ken. Sungai Sarik Kecamatan IV Jurai, Pessel,” jelas Allan.
Dan lalu terhadap pelaku beserta barang bukti lalu diamankan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(R)