Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 sebanyak 259.329 pemilih.
“KPU Pasaman Barat dalam pleno terbuka telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yakni berjumlah 259.329 pemilih. Laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446 tersebar di 19 Nagari dan 11 Kecamatan dengan jumlah TPS 1.034,” kata Ketua KPU Pasaman Barat kepada wartawan, Minggu (20/09/2020).
Ia menjelaskan pada hari Sabtu, 19 September 2020 Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga telah mengumumkan DPS di TPS masing-masing wilayah nagari atau desa dan di kantor wali nagari se-Pasaman Barat.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk dapat mencermati DPS yang telah diumumkan. sudah terdaftar atau belum.
“Apabila belum terdaftar maka segera menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami di posko pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Pasaman Barat dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 sampai 28 September 2020,” jelasnya.
“DPS merupakan data awal sehingga butuh proses, masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih baik,” katanya.
” Sedangkan untuk jadwal DPT dilaksanakan 9 sampai 16 Oktober 2020,” ungkapnya.
(SR)