KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menerima masing-masing akun media sosial lima pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk kampanye secara daring.
“Lima akun media sosial Paslon bupati dan wakil bupati, telah mendaftarkan ke KPU Pasaman Barat, pada hari Jum’at, 25 September 2020,” sebut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah kepada Top Sumbar, di Simpang Empat, Selasa (29/9/2020) pagi.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring.
Ia mengatakan, setiap paslon, bisa mendaftarkan akun media sosial maksimal 20 akun. Adapun platform akun Medsos yang digunakan untuk kampanye daring, yakni Facebook, Instagram dan Youtube.
“Selain mendaftarkan akun media sosial ke KPU, Paslon juga harus mendaftarkan akunya ke Bawaslu, Kepolisian dan Kominfo,” sebutnya.
Ia menyebutkan, terkait jika ada pelanggaran kampanye daring terhadap akun medsos masing-masing Paslon tersebut, pihak KPU telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian dan Kominfo, sanksinya berupa peringatan tertulis dan Menonaktifkan akun. (SR)