Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020.
“KPU Pasaman Barat membuka masukan dan tanggapan terhadap DPS Pilkada dimulai pada tanggal 19 September – 28 September 2020,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin kepada Top Sumbar di Simpang Empat, Selasa (22/09/2020) siang.
Ia mengatakan, pengumuman masukan dan tanggapan terhadap DPS juga dibuka di Posko PPS, PPK, Kantor KPU Pasaman Barat.
Ia menambahkan, KPU Pasaman Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yakni berjumlah 259.329 jiwa. Laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446 tersebar di 19 nagari dan 11 kecamatan dengan jumlah TPS 1.034.
“Untuk itu kepada masyarakat cek DPS di website : lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pastikan namanya sudah terdaftar, apabila belum terdaftar maka segera menghubungi dan melaporkan ke petugas PPS, PKK dan bisa datang ke kantor KPU Pasaman Barat, dengan membawa fotokopi KTP dan KK,” sebutnya.
“Setelah itu minta formulir A.1.A-KWK, nanti dilampirkan dengan fotokopi KTP dan KK, selanjutnya petugas PPS serta petugas KPU Pasaman Barat akan mendaftarkan pemilih agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.
(SR)