KPU Kabupaten Solok Umumkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 serta penandatanganan fakta integritas di Ruang Solok Nan Indah gedung Bupati Solok Arosuka, pada hari Kamis, 24 September 2020.

Pada gelaran acara yang dilaksanakan oleh KPU) Kab. Solok, dihadiri langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Ketua KPU Ir. Gadis serta Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, turut hadir juga Dandim 0309 Solok Letkol Reno Triambodo dan Kapolres Solok kota mewakili serta Ketua Bawaslu Afri Memori, hadir juga Komisioner KPU Jons manedi, Wakil ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dan Bakal Calon Bupati Solok (Desra Ediwan Anantanur-Dr. Adli), (Epyardi Asda-Jon Firman Pandu) dan (Nofi Chandra -Yulfadri Nurdin) serta Para pimpinan partai pendukung masing-masing calon.

Acara rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 serta penandatanganan fakta integritas tersebut, diawali dengan sambutan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, beliau mengucapkan selamat kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang sudah dinyatakan lolos seleksi oleh KPU Kab. Solok.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Bupati mengajak para calon Bupati dan wakil Bupati Solok untuk selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19 selama masa kampanye nantinya.

Sebab, situasi Kabupaten Solok pada saat ini sedang dilanda wabah covid-19 dimana sampai hari ini, warga kab Solok yang telah terkomfirmasi positif sudah mencapai sebanyak 115 orang, jelasnya.

Untuk itu, kami mengajak para kandidat, para pendukung dan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan disiplin, seperti, jika keluar rumah pakailah masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Kemudian, Bupati juga mengajak para bakal calon, pimpinan partai pendukung beserta simpatisan dan masyarakat kab. solok untuk menerapkan suasana pilkada badunsanak di Kabupaten Solok, karena Kabupaten Solok sampai saat ini masih satu, jangan sampai kita terpecah belah dan terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab selama pesta demokrasi berlangsung.

Selesai Bupati Solok menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok tahun 2020.

Selesai penandatanganan fakta integritas, acara dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut bakal pasangan bupati dan wakil Bupati solok tahun 2020 yang dipimpin oleh ketua KPU Kab Solok Ir. Gadis, M

Pada rapat pleno pengundian dan pengumuman nomor urut tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok atas nama Nofi Chandra -Yulfadri Nurdin mendapatkan nomor urut 1 di Pilkada serentak tahun 2020 ini

Sedangkan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok atas nama Epyardi Asda – Jon Firman Pandu mendapatkan nomor Urut 2 di Pilkada serentak tahun 2020.

Kemudian, untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok atas nama Desra Ediwan Anantanur – Dr. Adli mendapatkan nomor urut 3 (tiga) di Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ir. Gadis, dalam sambutanya mengatakan bahwa kita akan melaksanakan rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian dan pengumuman nomor urut bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020.

Sebelum, acara ini dilaksanakan, pihak KPU dan pihak terkait lainnya sudah memutuskan bahwa setiap masing masing bakal calon akan didampingi oleh 14 orang tim, namun tadi pagi kami menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 yang mengatur tentang pelaksanaan pengundian nomor urut ini yang hanya boleh didampingi oleh satu orang saja, terangnya.

Kemudian, Ir. Gadis juga menyampaikan bahwa acara yang dilaksanakan pada hari ini, bisa kita disaksikan secara live melalui facebook KPU Kabupaten Solok.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 ,maka hari ini kita mulai pengundian nomor urut yang kemaren sudah kita tetapkan dalam rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Solok, ungkapnya.

Terakhir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Solok Ir. Gadis mengatakan, Kami dari KPU Kabupaten Solok beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati Solok atas telah ditetapkanya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Solok pada Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Andar MK.

Pos terkait