Jaga Jarak ikuti Protokol kesehatan perlakuakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Penularan Covid-19 Provinsi Sumatera barat, Tim Forkopimda Mentawai menggelar sosialisasi di desa Sikabaluan, aula kantor Camat Siberut Utara, Jumat (18/09/2020).
Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake menyampaikan bahwa pada Perda AKB ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasus positif terkonfirmasi Corona semakin meningkat, akibat kurangnya disiplin.
Adanya penambahan kasus, juga menghabiskan alokasi dana untuk penanganan Covid-19 yang berdampak pada terhambatnya pertumbuhan perekonomian.
“Perda AKB sudah ditetapkan dan akan ada sanksi administratif dan sanksi pidananya. Kita meminta kepada masyarakat untuk mengikuti arahan dalam Perda AKB ini dengan penuh kesadaran,” ujar Wabup Mentawai, Kortanius Sabeleake, Jumat (18/09)
Kortanius mengatakan bahwa uang denda atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai aturan dalam Perda AKB, akan disetor ke kas daerah.
Di harapkan pengawasan di Pelabuhan tetap diperketat dan tidak adalagi PSBB sehingga laju perekonomian tetap berjalan.
Ia berharap masyarakat tidak lagi beralasan tidak memiliki masker. Jika tidak memiliki masker medis, masyarakat bisa menggunakan atau membuat sendiri masker dari bahan kain.
Kortanius mengingatkan warga agar tidak perlu sungkan untuk tidak bersalaman, demi menghindari terpapar dari Covid-19.
Kortanius menyerahkan bahan sosialisasi berupa Pamflet Perda AKB Provinsi Sumbar kepada Camat Siberut Utara dan Camat Siberut Tengah.
Selanjutnya, sosialisasi dilakukan di Desa Monganpoula, Kecamatan Siberut utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh Dandim 0319 Letkol Czi Bagus Mardyanto, Danlanal Letkol Laut Anis Munandar, Kapolres AKBP Mu’at, Desti Seminora Asisten II perekonomian dan Pembangunan Mentawai, Elisa Siriparang Kepala Dinas Perindagkop, Kalaksa BPBD Novriadi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan permukiman (DPKP) Budi Siregar, dan aparatur Kecamatan dan desa Siberut Utara, Siberut Tengah.
(DN)