Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengukuhkan delapan Pejabat Sementara Bupati Walikota Pilkada Serentak 2020 yang merupakan pejabat esselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Jum’at (25/09/2020).
Bupati walikota yang maju mengakibatkan kekosongan jabatan di daerah masing-masing. Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada, harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
Adapun kedelapan pejabat yang dikukuhkan gubernur saat itu yaitu Kepala Dinas Perdangan Sumbar Asben Hendri, SE, MM sebagai Pjs Walikota Solok, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin, SE, MM sebagai Pjs Walikota Bukittinggi, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Drs. Jasman, MM sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Inspektorat
Sumbar Drs. Mardi, MM sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, SE, M.Si sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman, Kepala Bappeda Sumbar Hans Sastri, SE Ak, MM Cfra sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar Ir. Benny Warlis, MM sebagai Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman, SE, M.Si. sebagai Pjs Bupati Tanah Datar.
Mereka resmi melaksanakan tugas sebagai pejabat sementara mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang seiring dengan masa kampanye Pilkada di wilayah-wilayah tersebut.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan ada lima aturan yang harus diperhatikan dalam menjabat sementara Bupati dan Walikota di daerahnya masing-masing.
Yaitu harus menjaga ketentraman dan ketertiban daerah, melanjutkan pelaksanaan pemerintah di kabupaten kota yang sudah menjadikan kewajiban sebagai kepala daerah, setiap ada penggantian para pejabat eselon II harus ada izin dari Mendagri, Peraturan daerah dan APBD bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri dan pejabat di daerah dan yang kelima inilah yang paling penting mensukseskan Pilkada yang berlangsung di daerahnya dengan menjaga netralitas.
“Yang kelima ini adalah point paling penting dalam suasana politik pesta demokrasi Pilkada, agar semua bupati walikota yang barusan dikukuhkan tetap ikuti aturan yang berlaku, termasuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno meminta delapan pejabat tersebut memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama kampanye pilkada berlangsung dan meminta mereka segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mengguatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama kampanye. Jangan sampai kerawanan potensi penularan Covid-19 meningkat.
“Mudah-mudahan dengan lima tugas itu, para Bupati Walikota tersebut bisa menjalankan dengan baik dan lancar,” harapnya.
Selanjutnya ia juga berharap para pejabat Bupati dan Walikota sementara ini bisa mengatur waktu, urusan pemerintah daerah jangan sampai terabaikan. Karena seorang pejabat kepala daerah harus bisa mengatur waktu untuk kepentingan pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu, Irwan Prayitno juga menyampaikan dalam pengusulan pejabat pengganti sementara Bupati Walikota setiap daerah ada tiga orang pejabat eselon II di pemerintah provinsi.
“Tentunya sudah ada ketentuan yang jelas dari semua yang kami usulkan,” kata gubernur Sumbar.
Selain itu gubernur berpesan agar bisa jaga netralitas ASN di masing-masing wilayah, jangan sampai terjadi pelanggaran.
Pjs Bupati Walikota segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD. Mereka harus memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan Bupati dan Walikota sampai ada yang kepala daerah defenitif.
Selanjutnya pengukuhan juga dilakukan terhadap istri masing-masing menjadi pejabat sementara TP-PKK. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumbar Nevi Zuairina pada tempat yang sama.
(Nov/Hms)