DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat, Kamis 17 September 2020.
Sebelumnya juga digelar Paripurna Rabu, 16 September 2020, Gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.
Dalam Nota Pengantar tersebut, dijelaskan tentang beberapa kebijakan yang disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan tahun 2020 yang menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, proyeksi pendapatan daerah, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah.
Untuk Pendapatan Daerah, terdapat beberapa kebijakan yang diharapkan mampu mendorong penerimaan daerah, diantaranya pembebasan denda PKB dan pembebasan bea balik nama, intensitas dan mencari objek penerimaan baru.
Sedangkan untuk belanja daerah, kebijakan belanja diarahkan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2020, ekonomi terdampak maupun penguatan jaring pengamanan sosial.
Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020. Dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut, cukup banyak tanggapan, pertanyaan, dan masukan yang disampaikan, terkait dengan kebijakan anggaran, proyeksi pendapatan, rencana program, kegiatan dan alokasi belanja daerah serta pembiayaa daerah, terutama tambahan penyertaan modal kepada BUMD.
(Tika)