Bertempat di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, KPU Kabupaten Dharmasraya membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 masa pendaftaran berlangsung tanggal 04 s/d 06 September 2020.
Hari pertama pendaftaran dibuka pada Jumat (04/09/2020), dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Dharmasraya. Pada pukul 08.45 WIB KPU Kabupaten Dharmasraya menerima pendaftaran dari Pasangan Panji Mursyidan dan Yosrisal. Kemudian pada pukul 14.15 WIB juga mendaftar Pasangan Bakal Calon yang kedua yaitu Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin Datuk Labuan.
Berdasarkan pemeriksaan berkas pendaftaran yang terdiri dari syarat pencalonan dan syarat calon, rapat pleno ketua dan anggota KPU Kabupaten Dharmasraya memutuskan berkas pendaftaran kedua pasangan Bakal Calon tersebut lengkap dan diterima.
Dalam penyampaian hasil rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis, MA menyampaikan kepada pasangan bakal calon yang mendaftar bahwa setelah proses pendaftaran ini KPU Kabupaten Dharmasraya memberikan surat pengantar kepada kedua pasangan bakal calon dalam rangka melaksanakan tes kesehatan. Surat pengantar tersebut merupakan tiket bagi pasangan bakal calon untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes kesehatan di RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Adapun dalam proses pendaftaran ini, pasangan Panji Mursyidan dan Yosrisal diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem dengan akumulasi 12 kursi. Sedangkan pasangan Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin Datuk Labuan diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan akumulasi 16 kursi.
(H)