Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan instruksi terkait pemeriksaan RT-PCR (Swab) untuk ASN di lingkungan Pemda Mentawai. Surat bernomor 800/4491/BUP-2020 tersebut dikeluarkan 11 September lalu.
Kepala Bagian Hukum Pemda Mentawai, Serieli BW membenarkan adanya instruksi tersebut. Kepada Media pada Jumat (18/09/2020). Serieli menyatakan intruksi tersebut sebagai upaya pendeteksian dini penyebaran Covid-19.
Berikut isi Instruksi Bupati Mentawai tersebut:
Pertama: Mewajibkan seluruh ASN dan tenaga kontrak/tenaga harian lepas (termasuk kepala daerah) pada setiap perangkat daerah mengikuti uji RT-PCR (Swab) secara berkala paling kurang satu kali satu bulan.
Kedua: Mewajibkan seluruh ASN dan tenaga kontrak/tenaga harian lepas (termasuk kepala daerah) pada setiap perangkat daerah yang baru kembali dari luar daerah baik kepentingan dinas atau pribadi untuk melakukan RT-PCR (Swab) pada hari kedua sampai dengan hari keempat setelah kedatangan.
Ketiga: Mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pengambilan sampel RT-PCR (uji Swab) sebagaimana dimaksud Diktum kesatu dan Diktum kedua bersama Kepala Dinas Kesehatan Mentawai.
Keempat: Memastikan seluruh ASN dan tenaga kontrak/tenaga harian lepas di lingkungan perangkat daerah telah mematuhi seluruh protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan aman Covid-19.
Kelima: Menjatuhkan sanksi kepada ASN dan tenaga kontrak/tenaga harian lepas yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan aman Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati Mentawai No.30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Mentawai beserta perubahannya.
Keenam: Melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai atas pelaksanaan instruksi Bupati ini secara berkala.
Ketujuh: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(DN)