Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Panjang menyalurkan zakat tahap ke-III pada tahun 2020 sebesar Rp.504.700.000 kepada 232 orang penerima (Mustahiq) se-Kota Padang Panjang.
Penyaluran zakat tahap ke-III itu diadakan di Masjid Islamic Center, Padang Panjang, Selasa, (29/09/2020), pagi, diserahkan syimbolis Walikota Padang Panjang, Fadly Amran kepada salah seorang mustahiq.
Adapun penyaluran zakat tahap ke-III ini merupakan penyaluran terbanyak dari sisi jumlah zakat yang disalurkan dan terbanyak dari sisi jumlah mustahiq kurun lima tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Padang Panjang, Aswir Datuak Panjang, dalam kata sambutannya sebelum penyerahan zakat dilangsungkan.
“Zakat yang kita salurkan tahap ke-III ini merupakan zakat terbanyak yang pernah disalurkan BAZNAS Padang Panjang kurun lima tahun terakhir, khususnya selama masa kepemimpinan saya periode 2015 – 2020 ini,” ujarnya.
Dikatakannya, penyaluran zakat tahap ke-III sebesar Rp. 504.700.000 disalurkan dalam 4 (empat) program utama BAZNAS Padang Panjang, yakni program Padang Panjang Makmur, Cerdas, Sehat dan Peduli.
Pada program Padang Panjang Makmur total zakat Rp. 320.000.000 diserahkan kepada 121 orang mustahiq.
Pada program Padang Panjang Cerdas, total zakat Rp. 172.700.000 diserahkan kepada 103 orang mustahiq.
Kemudian pada program Padang Panjang Sehat senilai Rp. 9.000.000 kepada 9 (sembilan) orang mustahiq.
Selanjutnya pada program Padang Panjang Peduli senilai Rp. 3.000.000 bagi 5 (lima) orang mustahiq.
“Zakat yang diberikan itu untuk peningkatan ekonomi kerakyatan dan sekaligus juga untuk memotivasi mustahik agar lebih bertaqwa kepada Allah SWT,” kata Aswir Datuk Panjang.
Ia berharap kepada mustahik bisa mempergunakan dana zakat tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Pergunakanlah sesuai dengan peruntukannya, sehingga bisa keluar dari keterpurukan ekonomi dan menjadi muzaki kedepannya,” katanya.
Aswir Datuak Panjang juga menyebutkan sebelum dilakukan penyaluran zakat, BAZNAS Padang Panjang terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap para mustahiq. Salah satunya syarat adalah mustahiq merupakan jemaah mesjid di lokasi tempat tinggalnya.
“Syarat mustahiq itu harus jamaah mesjid telah menjadi SOP BAZNAS Padang Panjang dan SOP itu sejatinya bukan untuk memberatkan mustahiq, melainkan untuk kemaslahatan kita bersama,” sebutnya.
“Setelah mustahiq itu menerima zakat, seyogyanya berubah kehidupannya dan selalu shalat setelahnya,” sebut Aswir Datuak Panjang menambahkan.
Sementara itu, Walikota Fadly Amran dalam sambutannya mengapresiasi BAZNAS Kota Padang Panjang yang mampu menyalurkan zakat tahap ke-III kepada 200 orang lebih.
“Coba kita bayangkan dengan hanya 10 orang pegawai BAZNAS mampu memverifikasi ratusan calon mustahik. Atas pencapaian ini, patut kita berikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS kota Padang Panjang,” kata Wako Fadly.
Ia juga berpesan kepada segenap mustahiq tahap ke-III tahun 2020 agar mempergunakan zakat dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan.
“Kami dari Pemko sendiri juga telah menganggarkan di APBD untuk program recovery ekonomi di masa Covid-19 dengan memberikan bantuan tunai langsung dan stimulus untuk para pelaku UMKM yang ada di Kota Padang Panjang,” terang Wako Fadly Amran.
(AL)