Bawaslu Pasaman Barat Himbau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Saat Kampanye Patuhi Aturan Protokol Kesehatan Covid-19

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria Saat Memberikan Keterangan di Ruang Kantornya, Rabu (30/09/2020) Pagi
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria Saat Memberikan Keterangan di Ruang Kantornya, Rabu (30/09/2020) Pagi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menghimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi ketentuan tahapan pelaksanaan kampanye serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kami menghimbau kepada Paslon Pilkada 2020, pada saat pelaksanaan kampanye agar mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria kepada Top Sumbar, Rabu (30/09/2020) pagi.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, kepada gabungan partai politik, tim kampanye yang berkaitan dengan kampanye dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa jalan santai atau sepeda santai, perlombaan, kemudian kegiatan bazar atau donor darah dan peringatan ulang tahun partai politik.

“Bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di saat kampanye, maka Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dan Panwascam, akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis,” sebutnya.

“Kalau tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan maka terhitung sejak satu jam peringatan tertulis tadi. Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat membubarkan acara kampanye tersebut,” katanya.

(SR)

Pos terkait