Pemerintah Kabupaten Solok menggelar kegiatan pembukaan pembahasan kebijakan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 di Pangeran Beach Hotel Padang, pada hari Senin, 21 September 2020.
Gelaran kegiatan pembukaan pembahasan kebijakan PPAS tahun 2021 tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok (H. Gusmal SE, MM) dan Sekretaris Daerah / Ketua TAPD Kab. Solok (H. Aswirman SE, MM) serta Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok (Renaldo Gusmal, SE), Wakil Ketua II DPRD Kab. Solok (Lucky Efendi), Sekwan DPRD Kab. SolokĀ (Suharmen), Kemudian, Pembahasan KUA-PPAS juga diikuti oleh para asisten, kepala SKPD dilingkup Pemkab solok beserta jajaran dan para anggota DPRD Kab. Solok.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa PPAS APBD tahun 2021 merupakan dokumen yang memuat program prioritas dan plafon yang diberikan untuk setiap program dan kegiatan yang disepakati antara eksekutif dan legislatif sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada masing-masing SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok.
Bupati menyebutkan bahwa kemampuan pemerintah Kabupaten Solok baik dari sisi manajerial, aspek sumber daya manusia, maupun kemampuan penganggaran sangatlah terbatas, sementara itu kegiatan pembangunan yang harus di danai melalui APBD jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu diperlukan kecermatan untuk menentukan program-program yang menjadi prioritas pembangunan yang dilaksanakan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok mendasarkan anggaran sesuai dengan rasionalisasi potensi sumber-sumber penerimaan serta trend capaian realisasinya, terangnya.
Bupati berharap ekonomi makro dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata dan proses percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi wabah Covid-19 ini.
“Untuk belanja daerah pada tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah jangka menengah,” tambahnya.
“Dalam rencana pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.147.852.748.921, sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.172.852.748.921.
“Keterbatasan penerimaan pendapatan yang kita terima dibandingkan dengan kebutuhan belanja untuk mencapai terget terget sebagaimana yang kita cantumkan dalam RPJMD 2016-2021, telah memberikan kesimpulan bahwa kita telah menyusun rancangan kebjikan anggaran yang lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” lanjut Bupati.
Selanjutnya, Bupati Solok H. Gusmal menginformasikan bahwa kondisi keungan daerah sebagaimana tersebut diatas adalah kondisi keuangan yang sudah maksimal, hal ini dikarenakan sangat banyaknya usulan yang harus dianggarkan pada rancangan KUA-PPAS Kabupaten Solok tahun 2021 namun kita ditentukan oleh pendanaan yang sangat terbatas.
“Berdasarkan dari hal di atas, diharapkan agar pembahasan yang dilakukan kali ini, pada hakikatnya mencari kesepakatan bersama tentang rencana struktur keuangan daerah tahun 2021 dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah yang disebar ke semua SKPD, serta pembahasan ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembhasan tingkat lanjut sehingga APBD kabupaten solok tahun 2021 dapat segera ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.
(Andar MK)