Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Selatan (Pessel) resmi menetapkan 3 (tiga) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada 2020 yang akan berlangsung 09 Desember 2020.
Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar mengatakan, penetapan itu setelah melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan dokumen persyaratan yang diserahkan masing-masing kandidat. Dari hasil penelitian, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai keabsahan.
“Penetapan ini setelah kami lakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan masing-masing pasangan calon,” katanya usai penyerahan SK pasangan calon bupati dan wakil bupati Pessel peserta Pilkada serentak, (23/09/2020).
SK pasangan calon diterima langsung masing-masing tim penghubung (LO) pasangan calon. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Jika terdapat kesalahan penulisan nama atau gelar dalam SK, kata Epal, tim penghubung bisa langsung berkoordinasi dengan KPUD.
“Akan tetapi, kami menulis nama dan gelar itu sesuai dengan yang tertera dalam dokumen pendukung yang dimasukan masing-masing kandidat,” jelasnya.
Pilkada Pesisir Selatan diikuti 3 (tiga) pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ke-3 (tiga) pasangan itu antara lain Hendrajoni – Hamdanus yang diusung Partai Nasdem, PKS dan Demokrat, dengan penguasaan 15 kursi parlemen.
Rusma Yul Anwar – Rudi Hariyansyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PBB, Berkarya dan diusung Partai Gelora, dengan 14 kursi di DPRD.
Kemudian Dedi Rahmanto Putera – Arfianof Rajab yang diusung Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP dan Hanura, dengan 16 kursi parlemen.
Seperti diketahui, Pesisir Selatan 2bersama 12 kabupaten/kota ditambah provinsi di Sumatera Barat bakal melakukan Pilkada serentak pada 09 Desember 2020. Adapun 12 daerah antara lain Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pasaman.
Kabupaten Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Dharmasraya dan Sijunjung, Solok dan Solok Selatan. Selain itu, juga diikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, Bukittinggi, Solok dan Kota Pariaman serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
(R)