Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mendapat kunjungan silaturrahmi dari Kepala UPT Samsat Kota Padang Panjang Mistar S.Sos. MM di Ruang Kerja Walikota, Kamis kemarin (27/08/2020).
Selain untuk silaturahmi, Kepala Samsat Mistar yang baru saja mendapat amanah ditempatkan di Padang Panjang tersebut menyampaikan maksudnya untuk meminta izin dan dukungan kepada Wako Fadly dalam mengajak masyarakat tertib bayar pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan menyikapi status keadaan masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 dan untuk memotivasi peningkatan peran wajib pajak serta tertib administrasi kepemilikan alat berkendaraan serta pemberian stimulus atau keringanan pajak. Mendengar maksud tersebut, Wako Fadly sangat antusias dan menerima baik kedatangan serta maksud yang disampaikan Kepala Samsat tersebut.
“Saya mendukung sekali peraturan gubernur tersebut, apalagi saat ini sama kita ketahui keadaan masyarakat yang ekonomi nya menurun dikarenakan dampak dari wabah covid yang melanda di daerah Sumbar khususnya Padang Panjang, hal tersebut akan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kususnya yang terlamabat,” jelas Wako Fadly.
Dijelaskan Kepala Samsat Mistar, bahwa Penghapusan dan Pembebasan Pajak yang dimaksudkan sesuai dengan Peraturan Gubernur tersebut diantaranya Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dari 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020.
Pembebasan BBNKB yang melakukan wajib pajak terhitung tanggal tersebut tidak berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama atau BBNKB kendaraan baru. (AL/Kominfo)