Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengikuti video conference rakor khusus (rakorsus) yang dipimpin Kemenko Polhukam RI, Prof. Mohammad Mahfud M.D, diruang kerjanya, Kamis (13/08/2020).
Rapat Membahas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu pemerintah membentuk komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan baru ditengah pandemi Covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu dikawal secara khusus.
Dalam Rakorsus tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA, Ph.D, Wakil Kepala BIN RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana WK, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menkominfo RI Johnny Gerard Plate SE, serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ST, MBA, MMT.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, bahwa virus corona sampai saat ini tidak dapat diprediksinya kapan akan berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi Covid-19.
“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus di respon dengan Inpres tersebut. Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Menko Polhukam.
Kemendagri Tito Karnavian menyampaikan Penertiban Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19, minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas.
Sanksi dibuat berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Mahfud tak menampik adanya sikap warga yang kurang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan tingkat kesadaran terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.
Jadi Mahfud MD berharap Pemerintah Daerah atau Pemda dalam melaksanakan penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dapat dijadikan dasar hukum.
“Untuk itu lewat Inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sementara Mendagri Prof. Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan.
“Pemerintah daerah harus membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Tito Karnavian minta para Gubernur, Bupati dan Walikota ikut meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi terhadap yang melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah harus memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.
(Nov/Hms)