Sebanyak 2.798 Napi Lapas Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan

Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

Usai melaksanakan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (17/08/2020).

Kedatangan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut adalah memberikan Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020 dengan di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar

Bacaan Lainnya

Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Sumatera Barat (Sumbar). Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 172 warga binaan binaan Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat mendapat remisi.

Penyerahan SK Remisi Umum tahun 2020 pada peringatan HUT kemerdekaan RI ke-75 bagi warga binaan pemasyarakatan lapas di Sumbar sebanyak 2.798 orang dengan 23 laps dan rutan yang ada di daerah kabupaten kota se-Sumbar. Sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020, PAS-926.PK.01.01.02 tahun 2020 dan PAS-958.PK.01.01.02 tahun 2020.

“Dari total 2978 warga binaan Lapas di Sumbar yang menerima remisi, dari Lapas Anak Air yang berjumlah 722 hunian narapidana yang menerima remisi hanya 172 orang,” kata Gubernur Sumbar.

Gubernur Irwan Prayitno menjelaskan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukan perubahan perilaku, kualitas dan kompetensi diri.

Melalui remisi ini diharapkan seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma, sebagai bentuk tanggungjawab baik pada Tuhan Yang Maha Esa maupun pada sesama manusia.

“Meski dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19. Mari kita memaknai kemerdekaan ini, sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Maha Kuasa yang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini, tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat,” ucap Irwan Prayitno.

“Pada dasarnya, pemberian remisi ini merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya dan mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” ungkapnya.

Irwan Prayitno juga berharap pada momentum HUT RI ini, bisa menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, walaupun dalam keadaam pandemi Covid-19 ini. Sementara untuk warga binaan yang bebas karena remisi, ia berpesan agar tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Kuasa daIam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.

Hadir dalam penyerahan SK Remisi tersebut Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda, Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar, Kepala Lapas Anak Air, Kepala Lapas Muaro Padang dan para pimpinan dari Lapas Anak Air serta warga binaan Lapas Anak Air.

(Nov/Hms)

Pos terkait