Walikota Padang Panjang kembali menerbitkan aturan yang dapat meringankan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak dalam menghadapi Covid 19 saat ini, melalui Keputusan No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2.
Keputusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Keputusan Walikota Padang Panjang tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah berakhir 31 Juli 2020 yang lalu. Surat Keputusan ini pada inti nya membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda.
Sebagai contoh, jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp1 juta, dan Rp 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp 800 ribu saja.
Namun demikian, masa berlaku Surat Keputusan ini terbatas. Hanya berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020. Bila Wajib Pajak ingin terhindar dari denda, maka bayarlah pajak dalam tiga bulan ini.
Untuk itu diimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya dan membayar pada waktu tersebut agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.
Insentif pajak berupa penghapusan denda ini didasari keinginan pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang sedang terdampak oleh pandemi covid 19. Selanjutnya diinfomasikan kepada masyarakat yang ingin melunasi PBB-P2 nya namun belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB ) nya bisa memperolehnya melalui beberapa cara:
- Dengan memintanya ke kantor lurah setempat.
- Menggunakan lembar SPPT PBB tahun sebelumnya karena Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera tetap dapat digunakan sebagai identitas objek pajak dalam membayar PBB.
- Meminta Salinan SPPT PBB P2 langsung ke kantor BPKD Kota Padang Panjang c.q Pelayanan Pajak Daerah dengan membawa Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat).
- Cara lain untuk mendapatkan Nomor SPPT PBB adalah dengan menghubungi ke 112 (bebas pulsa) atau langsung ke no layanan pajak daerah di : 0812 11 00 111 5 ( WA : 24 jam / Telpon : Jam Kerja )
Sedangkan cara pembayaran PBB P2 selain melalui petugas kelurahan setempat dan mendatangi langsung ke Bank Nagari masyarakat juga dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah melalui ATM Bank Nagari, Aplikasi Mobille Banking, internet banking dan juga melalui pilihan gobills pada aplikasi Gojek (membayar pajak PBB semudah memesan Gofood).
Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah sumber energi dalam pelaksanaan pembangunan Kota. Diharapkan melalui kegiatan Pemutihan Denda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya membayar PBB P2.
Sebagai informasi, berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak, hanya terealisasikan sebesar 50-60% setiap tahunnya. Artinya, baru setengah dari masyarakat yang memiliki lahan dan properti seperti rumah, ruko, sawah dan bangunan lainnya yang telah sadar akan kewajibannya membayar PBB P2.
Melalui kemudahan yang diberikan oleh Pemko ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB P2 nya sejak tahun 2015 sampai 2019 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Pada intinya, PBB P2 merupakan salah satu bentuk langkah partisipatif masyarakat atas pembangunan di Kota Padang Panjang, karena sepenuhnya penerimaan dari PBB P2 ini sepenuhnya dari warga Padang Panjang dan dipergunakan untuk pembangunan Kota Padang Panjang.
“Taat Pajak Daerah, bukti cinta Anda pada Kota Padang Panjang.” (AL/Kominfo)