Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan acara pembukaan secara resmi konsultasi publik rancangan teknokratik RPJMD tahun 2021-2026, pada hari Senin, 31 Agustus 2020, yang bertempat di Ruangan Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok di Arosuka.
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM yang hadir saat acara tersebut, langsung membuka secara resmi konsultasi publik rancangan teknokratik RPJMD tahun 2021-2026 dan hadir juga Dalam Kab. Solok serta narasumber pakar perencanaan wilayah dari Universitas Andalas Prop Dr. Ir. Asdi Agustar, kemudian hadir juga dalam acara tersebut Sekdakab Solok H. Aswirman, SE, MM dan SKPD di lingkungan Kab. Solok, Ketua DPC se-Kab. Solok, tokoh masyarakat, camat se-Kab. Solok serta para pelaku usaha yang bergerak di sektor unggulan Kab. Solok.
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM selain membuka secara resmi acara tersebut, juga mengatakan dalam sambutannya bahwa melalui konsultasi publik ini, maka diharapkan ada masukan yang diterima oleh pemerintah daerah, guna untuk menyempurnakan kembali RPJMD yang akan disusun nantinya, kemudian hasilnya nanti akan diserahkan juga kepada penyelenggara pemilu, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada di bulan Desember mendatang.
“Sebab, ke depannya dalam penyusunan RPJMD perlu penyempurnaan Kembali serta keseriusan dari masing-masing pelaku pembangunan, dalam hal ini sangat diperlukan sekali beberapa isu strategis untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPJMD dalam lima tahun ke depan, salah satunya ialah pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemik Covid-19,” ungkap Bupati.
“Dalam rancangan teknokratik yang berisi data-data yang menggambarkan kondisi daerah dan gambaran keuangan daerah serta permasalahan, termasuk juga isu strategis daerah, maka harus menjadi bahan pelengkap dalam ‘meramu’ visi-misi, tujuan, sasaran dan program-program pembangunan Kabupaten Solok yang akan dilaksanakan lima tahun kedepan nantinya,” tutup Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.
Beriringan dengan itu, Kadis Barenlitbang Erizal, SE, MM sebagai ketua pelaksana acara mengatakan bahwa rancangan teknokrtaik RPJMD merupakan bagian dari tahapan persiapan penyusunan RPJMD Kabupaten Solok periode berikutnya, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Kemudian, Erizal juga menyampaikan bahwa penyusunan rancangan teknokratik RPJMD cakupannya ialah analisi keuangan daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelahaan dokumen perencanaan dan perumusan isu strategis yang ada di daerah.
Terakhir, Kadis Barenlitbang menjelaskan bahwa dalam tahapan ini, seyogyanya seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Solok turut berkontrubusi meberikan evaluasi kinerja daerah berdasarkan data-data sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing SKPD yang ada.
(Andar MK)