Kepala Pelaksana BPBD Pasbar : “Dana Penanganan Covid-19 Telah Digunakan Sesuai Aturan dan Terbuka”

Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat Edi Busti mengatakan terkait penggunaan dana penanganan Covid-19, dana telah digunakan sesuai aturan dan terbuka.

“Dana penanganan Covid-19, setiap yang akan dibeli terlebih dahulu diverifikasi oleh Inspektorat Pasaman Barat,” sebut Edi Busti kepada wartawan, Senin (03/08/2020).

“Setiap pencairan kami selalu berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Keuangan Pendapatan Aset Daerah, bahkan inspektorat mengatakan tolong contoh & SPJ BPBD,” terang Edi Busti.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 06 Juli 2020, pihaknya juga telah mencairkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 sebesar Rp 2.041.975.000 dari Rp 3.760.326.00.

“Awal dana BTT Covid-19 sebesar Rp 3.760.326.500. Setelah dilakukan revisi untuk biaya TNI dan Polri maka dikurangi sekitar Rp 130.000.000 lebih. Maka bersisa dana Rp 3.629.533.000,” terangnya.

Ia mengatakan penggunaan dana yang telah dicairkan itu yang senilai Rp 2.041.975.000 telah dilakukan sesuai aturan dan arahan inspektorat Pasaman Barat.

Menurutnya penggunaan dana BTT Covid-19 itu digunakan diantaranya untuk uang lelah piket di tiga posko (Posko Talu, Kinali dan Air Bangis).

Selain itu untuk uang transportasi anggota, makan dan minum. Kemudian untuk pembelian thermo gun untuk nagari atau desa induk dan nagari persiapan serta untuk kecamatan sebanyak 102 buah.

Pembelian tangki air sebanyak 104 buah, tangki semprot sebanyak 102 buah, pembelian disinfektan dari pabrik sebanyak 1.100 liter untuk disalurkan ke nagari dan kecamatan

Pihaknya juga membeli masker kain dan masker scuba sebanyak 3.850 helai, masker hai atau masker media sebanyak 40 box untuk dibagikan saat sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita juga membeli hand sanitizer di perbatasan sebanyak 100 liter dan posko induk atau utama, membeli velt bed sebanyak 18 buah untuk tempat istirahat di posko perbatasan,” sebutnya.

Selain itu sejumlah kebutuhan juga dibeli mulai dari hand scoon panjang, rapid test sepatu boot, disinfektan racikan dan kebutuhan lainnya.

Terhadap pengggunaan dana BTT Covid-19 itu punya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lengkap, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan sebelum ada dana BTT Covid-19. Dana BTT yang ada di BPBD ada sekitar Rp 359.790.500. Dari dana itu telah dicairkan dan digunakan sebanyak Rp 266.312.606 atau bersisa Rp 93.476.891.

“Dana sisa BTT awal ini telah dikembalikan ke kas daerah dan tidak digunakan. Bukti pengembaliannya ada dan jelas,” ujarnya.

Untuk penggunaan dana BTT awal senilai Rp 266.312.606 itu digunakan untuk uang lelah anggota piket perbatasan, transportasi, makan minum petugas posko perbatasan dan ditambah cairan disinfektan, BBM, spanduk dan blanko.

“Untuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pengeluarannya ada dan jelas. Setiap pencairan uang kita koordinasi selalu dengan inspektorat dan selalu diverifikasi sesuai aturan,” jelasnya.

Selalu membuat berita acara setiap penyerahan bantuan kepada masyarakat dengan nama dan alamat yang jelas.

Pihaknya juga tidak terlalu banyak membeli masker dan disinfektan karena memanfaatkan bantuan pihak ketiga.

Bantuan dari pihak ketiga itu selalu dicatat berapa yang masuk dan diterima. Kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan termasuk pimpinan dan sejumlah anggota DPRD yang meminta dan menyalurkan.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Covid-19. Mudah-mudahan sesuai dengan aturan yang ada, karena kita dari awal sudah sangat berhati-hati dalam penggunaan dana Covid-19,” katanya.

(SR)

Pos terkait