Indra Catri dan Sekda Agam Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Ujaran Kebencian

Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto

Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR-RI asal Sumatera Barat, Mulyadi memasuki babak baru. Hari ini penyidik Reskrimsus Polda Sumbar menetapkan Bupati dan Sekretaris Daerah Kab. Agam, Indra Catri (59) dan Martias Wanto (54) sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

“Kasusnya dinyatakan P-21 usai polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar,” ujar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 11 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, sebut Kombes Satake setelah dilakukan pendalaman dan meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang, di antaranya saksi ahli IT, kriminal, dan bahasa.

“Termasuk hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri,” sebut Satake.

Juga disebutkan Kombes Satake, penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, setelah ditangkapnya tiga orang bernama Eri Syofiar (58), Rozi Hendra (50), dan Robi Putra (33), pertengahan Juni 2020 lalu.

“Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kota Padang dan Kabupaten Agam pada Selasa, 18 Juni 2020 lalu,” sebut Kombes Satake.

Seperti diketahui, polisi menangkap tiga pelaku terduga ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi pada Selasa 18 Juni 2020.

Ketiga pelaku bernama Eri Syofiar (58), Rozi Hendra (50), dan Robi Putra (33) Mereka ditangkap oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kota Padang dan Kabupaten Agam.

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.

“Sudah ditahan, kasus mereka terkait dugaan ujaran kebencian,” kata Satake Bayu, dikutip Topsumbar.co.id dari laman Tagar. id, Kamis 18 Juni 2020.

Ketiga pelaku diketahui memiliki peran berbeda dan latar belakang yang berbeda. Eri Syofiar yang merupakan seorang ASN di Pemkab Agam merupakan orang yang diduga kuat membuat akun Facebook atas nama Mar Yanto.

Satake mengatakan, tiga pelaku berasal dari latar belakang yang berbeda. Eri Syofiar diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Agam dan Robi Putra merupakan tenaga honorer yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara Rozi Hendra yang berasal dari kalangan swasta merupakan orang yang memposting dan menguasai akun, kemudian Robi Putra orang yang diduga mengirim foto yang diduga melecehkan Mulyadi ke Eri Syofiar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Catri, Rianda Sepriasa, dikutip Topsumbar.co.id mengatakan bahwa dirinya diberi tahu penetapan tersangka kliennya oleh Sekda Agam, Martias Wanto. Dirinya mengaku belum bertemu secara langsung dengan kliennya terkait kasus tersebut.

“Belum ada kami ketemu dengan beliau, namun saya sudah berkomunikasi dengan Sekda terkait langkah yang akan dilakukan pasca penetapan (tersangka) ini,” kata Rianda.

Rianda mengatakan, pihaknya perlu bertemu dan berkomunikasi terlebih dahulu secara langsung kepada kliennya mengingat penetapan tersangka itu dialamatkan kepada petinggi di suatu daerah.

“Yang jelas kami menghormati langkah penyidik yah, namun saya belum ada ketemu IC, nanti kami bertemu dahulu membahas apa langkah yang akan disiapkan, kita lihat saja,” katanya.

(AL)

Pos terkait