Rendahnya kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena banyak faktor, seperti kualitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola, tidak ada konsep Good Coorporate Government (GCG) serta core bisnis yang telah usang dan mindset pengelola, dan itu adalah persoalan yang mendasar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi dalam pidatonya saat memimpin Rapat Paripurna Pandangan DPRD Sumbar atas penjelasan gubernur terhadap hak interpelasi, Rabu (5/8/2020).
“Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah daerah harus menyusun konsep yang jelas mengacu kepada GCG. Rekruitmen SDM harus dilakukan secara transparan dan kapabel sesuai kebutuhan. Serta menata ulang core bisnis yang sesuai dengan potensi,” kata Supardi.
Lebih lanjut Supardi menyampaikan, untuk dapat mengetahui kinerja pengelolaan BUMD yang dilakukan selama ini, perlu memnta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi, sehingga diperoleh masukan yang komperehensif untuk perumusan kebijakan pengembangan ke depan.
Seperti diketahui, DPRD Sumbar menggunakan hak interpelasi terkait pengelolaan BUMD dan pengelolaan aset daerah pada awal tahun 2020 lalu. Diusulkan oleh Fraksi Gerindra, Demokrat dan Golkar, disepakati oleh fraksi–fraksi kecuali Fraksi PKS.
Supardi menegaskan, penggunaan hak interpelasi merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD Sumbar. Interpelasi bukan untuk mencari–cari kesalahan, akan tetapi adalah sebagai bentuk pengawasan dengan tujuan untuk mewujudkan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi Nurnas menegaskan, audit investigasi BPK perlu dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. DPRD meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap semua BUMD, dengan tujuan untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi keuangan dan kinerja semua badan usaha milik pemerintah provinsi Sumbar.
“Agar pembinaan dan pengawasan dilakukan secara intens dan berkala terhadap kinerja BUMD. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut hendaknya dilaporkan ke DPRD,” sebut Nurnas.
Kemudian, dilanjutkan Nurnas, penunjukan komisaris hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Serta memperhatikan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki sesuai kebutuhan BUMD.
Nurnas juga menyampaikan rekomendasi terkait PT Andalas Tuah Sakato, dan PT Dinamika Jaya Sumbar yang telah dilikuidasi. Pemerintah daerah harus segera melakukan pengamanan dan penguasaan terhadap aset ke dua BUMD tersebut, dan memproses balik nama.
“Terhadap pihak–pihak yang menghambat proses penguasaan dan balik nama harus diambil upaya hukum. Penyelesaian hutang piutang juga harus disegerakan, terutama yang menyangkut hak karyawan,” tutupnya. (Syafri)