DPRD Kabupaten Solok mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda, pada hari Senin, 31 Agustus 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok Arosuka.
Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM serta Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dan Lucki Efendi berserta anggota DPRD lainnya, kemudian rapat Paripurna ini juga di ikuti oleh Seorang H. Aswirman, SE, MM dan Sekwan Suharmen, Forkopimda dan SKPD di lingkungan Pemkab. Solok.
Pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan dan penetapan Ranperda perubahan anggaran tahun 2020 dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra (Arlon), dalam pembacaannya menyampaikan bahwa dalam pembahasan dan penetapan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 17 angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengamanatkan bahwa “Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah”.
Kemudian, Arlon juga menyampaikan bahwa laporan ini juga merupakan representasi dari pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok.
Disini dapat kami sampaikan bahwa dasar-dasar dari pembahasan tersebut adalah sebagai berikut :
- Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor 172/12 / BAMUS- DPRD / 2020, tanggal 03 Agustus 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD.
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 189 – 11 – 2020 tentang Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diserahkan kepada Badan Anggaran.
Kemudian, Arlon juga menyampaikan hasil pembahasan kepada seluruh peserta rapat paripurna, ia mengatakan bahwa dalam pembahasan diperlukan sekali pembahasan yang komprehensif dan parsial serta detail per OPD sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dengan TAPD tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terhadap Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, perubahan anggaran pada 26 OPD dan 14 Kecamatan di Kabupaten Solok, maka kami dapat menyetujui perubahan anggaran tersebut untuk selanjutnya dijadikan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Dan, untuk rekomendasi umum terhadap Penambahan dan Pengurangan Belanja Non Urusan (Belanja Rutin) serta Urusan pada SKPD dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku, paparnya.
Selanjutnya Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya menyetujui penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Ranperda APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 dan penetapan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda dan langsung menandatangani Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda.
(Andar MK)