Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan lakukan rapat pembahasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi melalui pesan Whatsappnya, Minggu (30/08/2020) mengatakan pengadaan barang/ jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomiaan nasional dan daerah.
“Untuk mewujudkan pengadaan barang/ jasa pemerintah maka perlu dilakukan pembahasan agar pengadaan barang/ jasa mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, dan sesuai dengan aturan yang berlaku“ katanya.
Dilanjutkannya sebagaimana diketahui peraturan pengadaan barang/ jasa sudah berkali-kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Namun dengan perkembangan teknologi, peraturan tersebut masih memiliki kekurangan dan belum mampu menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas barang/ jasa yang baik.
“Tentunya segenap aparatur pada Diskominfo harus memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang terbaru ini”, jelasnya.
Ditambahkannya juga, untuk itu perlu dilakukan keseragaman pemahaman terhadap aturan Pepres ini agar dikemudian hari setiap program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan barang/ jasa bisa berjalan lancar dan tidak terindikasi menjadi temuan.
“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan barang/ jasa harus dijunjung agar WTP bisa dipertahankan”, tutupnya. (RD)