Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru datang dari luar Sumbar, terutama yang datang melalui udara dan darat, wajib menjalani tes swab dan bahkan tidak dibenarkan masuk kantor sebelum hasil PCR nya keluar.
Penegasan Gubernur itu disampaikan melalui instruksi tertulisnya kepada Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Sumbar, Jumat (31/07/2020) kemaren.
Melansir pernyataan Kepala Dinas Kominfo Prov Sumbar, Jasman Rizal, kepada awak media, Sabtu, (1/8/2020) pagi ini, keluarnya instruksi Gubernur tersebut erat kaitannya dengan penambahan warga Sumbar terkonfirmasi positif Covid-19 berapa hari terakhir yang didominasi ASN, tenaga kesehatan, pegawai BUMD dan BUMN.
Dikatakan Gubernur, sekarang sudah muncul cluster baru di tempat kerja yang selama ini belum bermunculan. Cluster barCluster di tempat Kerja Bermunculan, Gubernur Wajibkan Tes Swab Bagi ASN Baru Datang dari Luar Daerahu tersebut diantaranya salah satu BUMN, BUMD dan Kampus.
“Beberapa daerah pun berubah status dari hijau jadi kuning atau orange dan kemungkinan ada nantinya masuk ke zona merah kalau tidak segera dikendalikan” jelas Irwan.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur mengintruksikan kepada Kepala OPD untuk mengingatkan dan selalu mengarahkan staf di lingkungan kerja masing-masing agar mematuhi protokol kesehatan.
“Agar Kepala SKPD dalam lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya. Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja maka akan ada peringatan dari kami unsur pimpinan,” ujar Gubernur dengan tegas.
Irwan menambahkan, peningkatan ini banyak berasal dari luar Sumbar. Karenanya, ASN yang datang dari luar Sumbar, diwajibkan tes swab dahulu terutama yang melalui udara dan darat.
“Berdasarkan tracking dan tracing, sebagian besar yang terpapar berasal dari luar Sumbar, imported case. Untuk itu, ASN yang tiba dari zona merah, seperti Pulau Jawa dan beberapa provinsi lainnya wajib test PCR, gratis tak ada biaya. Lindungi dan selamatkan keluarga serta rekan kerja. Saya minta Kepala SKPD mengatur teknisnya,” pesan Gubernur.
Selain hal diatas, Gubernur juga meminta kepada seluruh ASN yang baru pulang dari luar daerah, sebelum keluar hasil test PCR nya, dilarang masuk kantor dan hal ini agar jadi perhatian penting oleh seluruh Pimpinan SKPD dan seluruh pimpinan instansi pemerintahan, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya di Sumatera Barat.
“Kita punya kekuatan Lab yang bisa bergerak cepat melakukan pemeriksaan sample spesimen, sehingga tidak perlu berlama-lama menunggi hasil positif dan negatif. Sementara menunggu hasil, isolasi mandiri dulu” tegas Gubernur Irwan menambahkan.
Pemprov Sumbar sendiri sebut Gubernur, segera akan menerbitkan regulasi terkait test swab ini. Seluruh ASN dan pegawai baik horizontal dan vertikal, BUMN, BUMD dan pejabat daerah/negara yang kembali dari luar daerah atau masuk ke Sumbar diwajibkan melakukan tes PCR tanpa kecuali.
“Swab dapat dilakukan dirumah sakit rujukan yang telah ditunjuk dan gratis. Hal ini bertujuan menekan penyebaran virus yang berasal dari luar Sumbar,” pungkas Gubernur diakhir instruksi tertulisnya di group WA SKPD Provinsi Sumbar.
Dirilis portal resmi Pemprov Sumbar, sumbar.go.id juga telah diberitakan Topsumbar.co.id sebelumnya, kurun tiga hari terakhir jumlah warga Sumbar terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak drastis.
Tercatat penambahan konfirmasi positif dari tanggal 29 sampai 31 Juli berturut-turut sebanyak 16, 17 dan 41 orang.
(AL)