30 Orang Anggota Koperasi Ikuti Pelatihan Tatacara Rapat Anggota dan RAPBK

Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta koperasi, pemerintah Kota Solok gelar pelatihan penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi (RAPBK)

Pelatihan direncanakan berlansung selama tiga hari kedepan yakni 05 sampai 07 Agustus 2020, diikuti oleh 30 orang peserta, di Aula salah satu hotel di Kota Solok.

Walikota Solok saat membuka pelatihan tersebut, dalam paparannya mengatakan, untuk mengembangkan koperasi perlu adanya sebuah manajemen yang cermat untuk pengendalian kegiatan koperasi.

Bacaan Lainnya

Dan terkait dengan perencanaan kegitan tersebut, anggota koperasi bisa berpedoman kepada Pasal 33 UU RI No 17/2012 tentang perkoperasian, yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan Rencana Kerja (RK) dan RAPBK.

Dalam melaksanakan kegiatan koperasi juga perlu ada pengawas koperasi yang berkompetensi, dan juga mempunyai kewajiban untuk menyusun RK khusus tentang pengawasan koperasi.

Dengan demikian, apabila proses tersebut diatas dapat dilaksnakan secara maksimal, termasuk dalam melakukan evaluasi terhadap RK dan RAPBK, koperasi yang dikelola akan dapat memberikan dampak yang baik kepada seluruh anggotanya.

Berdasarkan dari paparan yang telah disampaikannya itu, Walikota Solok berharap agar seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius, sehingga ilmu yang didapatkan dapat teraplikasi dengan baik dan maksimal.

Pada kegiatan yang dibuka lansung oleh walikota Solok pada Rabu 05 Agustus 2020 itu, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok, serta pengurus koperasi se-Kota Solok.

(Gia)

Pos terkait