Walikota Payakumbuh Riza Falepi menghimbau seluruh panitia qurban agar tidak menyembelih ruminansia (hewan memamahbiak) betina produktif untuk qurban. Hal itu disampaikannya kepada media, pada Senin (06/07).
Dikatakannya, untuk penegakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mabes Polri sudah mengadakan MoU dengan Kementerian Pertanian.
Didalam undang-undang itu, disebutkan ruminansia besar seperti sapi dan kerbau, dan ruminansia kecil seperti kambing dan domba yang masih produktif (masih bisa berkembang biak) dilarang keras untuk di sembelih.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 pasal 86 diatur sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000. Beberapa waktu ke depan ini, penegak hukum perlahan masih akan menggunakan pendekatan yang soft terhadap masyarakat.
Riza Falepi menyebut jika dalam penerapan qurban, masih hewan betina produktif yang dipotong, nanti yang mana lagi akan dibuntingkan. Riza menyebut memang untuk memotong sapi yang jantan konsekuensinya adalah harga qurban menjadi naik.
“Kalau untuk menjalankan syariat agama, kenapa harus berhitung, tujuannya agar menjaga ketersediaan daging dan kelestarian sapi lokal, ini niatnya kan ibadah, jangan sampai melanggar hukum, kan Undang-Undangnya sudah ada,” kata Riza.
“Di luar Payakumbuh, orang sudah banyak memotong sapi jantan, kami melihat disini memang tergantung dari keseriusan pengurus mesjid untuk menerapkannya lagi, setidaknya harga sapi jantan dan betina tidak begitu jauh lah, kalau misalnya 1 (satu) sapi untuk 7 (tujuh) orang, maka cuma Rp 200.000 per orangnya menambah kalau yang dibeli sapi jantan. Jadi kita harapkan kalau memang akan memotong yang betina, jangan sampai menyalahi aturan, harus dipastikan betul sapinya yang sudah tidak produktif lagi,” kata Riza menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Depi Sastra didampingi Kabid Peternakan Sujarmen menyebut setelah berkoordinasi dengan para toke, mereka siap menjamin ketersediaan sapi jantan untuk qurban tahun 2020 ini.
“Silahkan nanti panitia qurban untuk membeli ke toke, mereka sudah kita sosialisasikan bahkan sejak beberapa tahun lalu, hingga sekarang kabar baiknya mereka sanggup memasok sapi jantan, dari data di dinas ada 22 toke yang terdata dan sanggup memenuhi kebutuhan qurban sapi jantan di Payakumbuh,” kata Depi Sastra.
Depi menerangkan, di Payakumbuh, tahun 2017 lalu sapi jantan disembelih hanya 6 (enam) ekor dan yang betina 1456 ekor, pada 2018 sudah ada peningkatan penyemblihan sapi jantan menjadi 141 ekor dan betinanya 1760 ekor. Fantastisnya, pada 2019 setelah dilakukan sosialisasi secara persuasif oleh Baharkam Polri dan dinas kepada panitia qurban, telah terjadi peningkatan penyembelihan sapi jantan sebanyak 538 ekor dan 1041 ekor sapi betina.
Pada 2019 ini dari total sapi yang disembelih adalah 6% betina tak produktif dan 55 persen betina produktif.
Pelarangan memotong hewan kurban ruminansia produktif ini diharapkan ke depannya akan terus berlanjut, bukan tahun ini saja. Imbasnya ketersediaan sapi lokal di Indonesia bisa terus meningkat, sehingga apabila ketersediaan sapi banyak, maka kebutuhan lokal bisa terpenuhi tanpa impor sapi lagi.
“Untuk target kita tahun ini, tentu saja peningkatan kepada persentase sapi qurban jantan yang disembelih. Kalau berlarut menyembelih sapi betina produktif, maka ke depan diprediksi akan susah dapat sapi lokal, konsekuensinya bisa saja impor, dan ini akan merugikan peternak lokal kita, makanya ada Undang-Undang yang mengatur,” pungkasnya.
(Ton)