Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang yang saat ini berdiri megah dengan bangunan berlantai lima dan menjadi pusat perbelanjaan masyarakat Kota Padang memiliki tunggakan retribusi sebanyak Rp7,5 miliar sejak 2013.
Dilansir dari Antara, hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar. Ia membenarkan adanya tunggakan retribusi dari manajemen SPR Plaza Padang sebanyak Rp7,5 miliar sejak 2013.
Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan sebesar Rp238.471.293,30 atau senilai 16.606 dolar AS. Sementara kewajiban yang harus dibayar mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp7.758.229.695,30 atau 540.246 dolar AS, sehingga total tagihan yang akan dibayarkan senilai Rp7.519.758.402,00 atau 523.640 dolar AS.
Komisi II DPRD Padang melalui Sekretaris, Boby Rustam menegaskan, SPR Plaza Padang harus membayar tunggakan retribusi sebesar Rp7,3 miliar ke Pemerintah Kota Padang.
“Kami sudah membahas masalah tunggakan retribusi SPR Plaza Padang ini ketika rapat dengan Dinas Perdagangan. Kami sudah membuat surat untuk mendatangi SPR Plaza Padang,” ungkap Boby Rustam, Senin (06/07/2020).
Kalau tidak dibayarkan akan ditempuh jalur hukum. Pada prisipnya, Komisi II berusaha mendorong, agar tunggakan retribusi tersebut segera mereka bayar, ungkap Bobby.
“Kita akan berusaha agar mereka segara bayar. Ini kan tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Padang,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Padang mengatakan sedang mengeluarkan surat tagihan, dan akan mengambil langkah-langkah hukum agar SPR segera membayar tunggakan royalti tersebut. (Ha)