Siswa Belajar Daring, Kadisdikpora Kabupaten Solok Gunakan Dana BOS Beli Paket Internet Siswa dan Guru

Zulkisar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok
Zulkisar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 sangat terasa sekali dampaknya oleh masyarakat, sebab seluruh aspek kehidupan jadi terganggu oleh wabah yang mengguncang seluruh penjuru dunia, salah satunya sistem pendidikan atau proses belajar dan mengajar tatap muka di seluruh sekolah di kabupaten Solok.

Sekaitan dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam penyelenggaraan sekolah atau pelaksanaan proses belajar dan mengajar, maka dikeluarkanlah Surat Edaran oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM. Nomor 420/907/Disdikpora-2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tahun 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, dengan penegasan dan ketentuan nya sebagai berikut:

  1. Untuk Tahun baru Pembelajaran 2020/2021, dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 ini.
  2. Untuk Sistem Pembelajarannya, mulai dari tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai dengan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) dan Luring (Luar Jaringan).
  3. Dan, untuk tingkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) serta TK (Taman Kanak-kanak) dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 yang akan datang.

Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Solok tersebut, awak media Topsumbar.co.id lansung melakukan wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok, Zulkisar, Rabu (15/07/2020).

Bacaan Lainnya

Zulkisar menjelaskan bahwa selama new normal ini, proses belajar mengajar untuk tingkat SD s/d SLTA dilaksanakan di rumah saja, mulai dari tanggal 13 Juli sampai tanggal 30 September 2020 mendatang.

“Di Kabupaten Solok saat ini termasuk zona kuning akibat wabah Covid-19. Setelah lewat dari tanggal 30 September, nantinya kita akan melakukan evaluasi secara bertahap, itupun kalau situasi dan kondisi sudah kondusif, maka kita laksanakan kembali proses belajar dan mengajar tatap muka untuk selanjutnya”, kata Zulkisar.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pembelajaran daring ini, sedang dilakukan pendataan oleh pihak dinas atau sekolah, yang jelas, untuk sekolah-sekolah yang ada signal sudah bisa dimulai sistem belajar daring, namun dikarenakan masih tahap awal tentu belum sepenuhnya murni bisa dilaksanakan.

“Maka dari itu, dalam sistem pembelajaran daring tersebut, kami sarankan kepada seluruh Kepala Sekolah agar dilaksanakan di sore hari, karena tidak bisa dipungkiri memang ada anak-anak didik kita yang meminjam HP kepada orang tuanya,” sambung Zulkisar.

Zulkisar menerangkan bahwa sekarang ini kita telah melakukan perubahan RKAS, guna untuk mengantisipasi persoalan yang dihadapi oleh guru dan siswa dalam proses belajar mengajar dengan memakai sistem daring ini, dimana Dana BOS bisa dipergunakan untuk beli paket internet siswa dan para guru yang mengajar.

“Kita berharap, dimasa-masa pandemi ini, terutama dalam pelaksanaan proses pembelajaran daring dan luring terlaksana dengan baik hendaknya, yang penting sekali anak-anak kita, generasi penerus bangsa ini tidak terabaikan dalam proses pendidikannya, yang lebih penting lagi utamakan kesehatan mereka, dengan cara, tetap mengikuti protokol Covid-19,” ungkapnya. (Andar MK).

Pos terkait