Seorang ASN Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Pasbar Rekomendasikan ke KASN RI

Foto : Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria Didampingi Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Beldia Putra Saat Diwawancarai Wartawan di Simpang Empat, Senin (27/07/2020) Siang
Foto : Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria Didampingi Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Beldia Putra Saat Diwawancarai Wartawan di Simpang Empat, Senin (27/07/2020) Siang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, merekomendasikan salah seorang ASN berinisial ‘S’ kandidat Calon Wakil Bupati terkait sejumlah pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI).

“Benar, ada salah seorang ASN berinisial S telah mendeklarasikan dirinya dalam bentuk spanduk dan baliho di Kabupaten Pasaman Barat,” kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria didampingi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sangketa Beldia Putra kepada wartawan di Simpang Empat, Senin (27/07/2020).

“Bersangkutan insial S juga statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Bacaan Lainnya

Emra Patria menjelaskan, bahkan Bawaslu juga telah memanggil bersangkutan ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.

“Pada tanggal 16 Juli 2020, kemarin, bersangkutan atas hasil rekomendasi Bawaslu telah dikirim ke KASN RI,” sebutnya.

Kesempatan lain, Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, membenarkan pengajuan pengunduran diri seorang inisial S sebagai ASN diajukan sejak 20 Juni 2020 lalu.

“Sejak insial S mengundurkan diri sebagai ASN, berarti sah telah mengundurkan diri akan tetapi tinggal menunggu persetujuan KASN RI,” sebutnya.

(SR)

Pos terkait