Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang laki- laki yang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Res Narkoba AKP. Asrol, SH, sebagaimana berita ini dirilis Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP. Witrizawati, SH, MH, membenarkan bahwa pelaku a.n inisial AF ada menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja.
Seketika itu personil Res Narkoba melakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku pada pukul 19.45 WIB sedang berada di pinggir jalan dekat Mesjid Satariah, Jln Adam BB, RT 18 Kel. Balai Balai dan langsung mengamankan.
“Ketika itu di dapati Sdr AF sedang menggenggam daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih pada tangan kiri. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap badan Sdr AF, dan ditemukan di saku sebelah kanan bagian belakang celana yang digunakan Sdr AF,” terang AKP. Asrol.
Selanjutnya, dijelaskan AKP. Asrol, dilakukan penggeledahan terhadap rumah Sdr AF dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika Gol. I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih kombinasi hitam yang ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang terletak di belakang pintu kamar Sdr AF.
Juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih yang bertulisan yang ditemukan dibawah televisi kamar sdra AF.
“Selanjutnya Sdr AF diamankan di Mapolres Padang Panjang beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/112/VII/REN.4.2./SPKT UNIT I-2020/Res Pdg Pjg, tanggal 07 Juli 2020,” pungkas AKP. Asrol.
(AL)