Satreskrim Polres Pasaman Barat Bersama BKSDA Sumbar Gagalkan Transaksi Sisik Hewan Trenggiling

Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, mengaggalkan transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi SIK melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, berawal informasi dari masyarakat serta investigasi petugas maka penganggalan satwa hewan jenis tregiling bersama ketiga pelaku dilakukan pada hari Kamis (30/07/2020) pukul 02.00 WIB dini hari di Nagari Desa Baru.

“Masing-masing ketiga pelaku berinisial S (68) warga Sinunukan Dua, Desa Sinunukan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, R (44) warga Jorong Pasar Lama, Ujung Gading Pasama Barat, IS (41) Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading,” kata Defrizal.

Bacaan Lainnya

Defrizal menerangkan, adapun barang bukti satwa hewan yakni berupa sisik atau kulit trenggiling seberat 22 kilogram telah diamankan bersama ketiga pelaku ke Polres Pasaman Barat.

Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf D Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda 100 juta rupiah.

(SR)

Pos terkait