Salah satu aktivitas yang kerap membuat banyak orang harus ke luar rumah di tengah pandemi Covid-19 ialah berbelanja kebutuhan pokok. Namun, bila memang harus belanja ke pasar tradisional maupun pasar swalayan, ada hal-hal yang perlu dilakukan dan sejumlah langkah agar kegiatan belanja tetap aman dari penularan Covid-19.
Hal-hal untuk pencegahan penularan Covid-19 juga telah disosialisasikan ke sejumlah daerah oleh Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Mall, Pertokoan, dan Swalayan.
Berikut Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 pasal 3 membudayakan prilaku hidup disiplin sosial pada aktifitas luar rumah, setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah Sumatera Barat berkewajiban:
- Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam beraktifitas
- Menggunakan masker di luar rumah
- Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat paling sedikit dalam rentang satu meter
- Membiasakan salam sembah dengan tidak melakukan kontak fisik atau berjabat tangan.
Sedangkan pasal 8 berbunyi pemilik, pengelola, penanggungjawab dan satuan pengamanan pasar, Mall, Pertokoan dan Swalayan wajib:
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
- Menerapkan aturan jarak fisik dan jarak sosial pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya antara individu di setiap ruang publik
- Menerapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat aktifitas perdagangan, lift dan fasilitas lainnya
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan pengawasi penerapan protokol kesehatan
- Membentuk tim pengawas, yang secara terus menerus mengawasi aktifitas di lingkup objek masing-masing.
Itulah upaya yang bisa dilakukan agar bisa terhindar dari penularan Covid-19 saat membeli kebutuhan di Mall, Pertokoan, dan Swalayan. Begitu juga dengan pemilik toko harus menggunakan protokol Covid-19 agar aman. (Hanny)