Polres Pasaman Barat Tangkap Pengedar Narkoba Di 2 Tempat Berbeda

Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di dua tempat berbeda.

“Benar, pada hari Senin, 06 Juli 2020, Pukul 22.00 WIB, personil Polres Pasaman Barat telah berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada Top Sumbar di Simpang Empat, Selasa, 07 Juli 2020, pagi.

Menurutnya, kedua tersangka pengedar tersebut bernisial TS (43) pekerjaan petani ditangkap di Jorong Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan KH (40) pekerjaan pengangguran di Jorong Sumber Agung, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Dari tangan kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong dan 1 (satu) buah timbangan digital.

“Pasal yang diberikan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dipenjara maksimal 20 tahun,” tegas Defrizal.

(SR)

Pos terkait