Pemerintah Kota Solok mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunan, di E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok.
Sosialisasi digelar oleh Kementrian Dalam Negeri RI secara virtual, dan dalam kesempatan itu Pemko Solok diwakili oleh Dianas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BKD setempat, Senin 27 Juli 2020.
Kegiatan itu diawali dengan pembukaan oleh Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, S.STP, M.Si.
Dalam kesempatannya itu Bahri mengatakan, dengan terlaksananya kegiatan tesebut akan merujuk kepada sebuah kerjasama antara pemerintah provinsi, kota dan kabupaten dengan BPJS kesehatan.
Adapun kerja sama tersebut tak lain bertujuan untuk terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerahnya masing-masing dan dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Mengakhiri kesempatannya itu, Bahri mengharapkan kepada aparatur perangkat daerah yang belum menjadi peserta JKN-KIS agar segera mendaftar ke BPJS Kesehatan melalui instansinya masing-masing.
Sementara itu, selepas kegiatan dilaksanakan, kepada Topsumbar.co id Kadis Sosial, Zulfadli Ilyas mengatakan,
sosialisasi didasari oleh terbitnya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan perangkat daerah.
Menurut Kadis Sosial itu, sosialisasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada aparat daerah sesuai dengan payung hukum yang ada, dan dikatakannya hal itu juga merupakan bagian dari hak aparatur daerah untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
(Gia)