Pemerintah Kota Padang Panjang mengikuti Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi Turunan. Sosialisasi tersebut menjelaskan perubahan kedua tentang jaminan kesehatan.
Sosialisasi yang dilaksanakan melalui zoom meeting yang diikuti oleh Walikota Padang Panjang yang diwakili Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si didampingi Kepala BPKD Dr. Winarno, SE, ME, Kepala Dinas Kesehatan Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes, MMR, Kepala Dinas Sosial PPKBP3A Drs. Osman Bin Nur, M.Si serta BPJS Kesehatan Cabang Padang Panjang di ruang Rapat VIP Balaikota, Senin (27/07/2020).
Dijelaskan dalam Perpres 64 berisi tentang tertuang dalam Pasal 29 dijelaskan Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan
kesehatan yaitu sebesar Rp.42.000,- per org per bulan, Besaran iuran mulai berlaku pada tgl 1 Agustus 2019.
Iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Sementara pada padal 30 ayat 2 menjelaskan Iuran dibayarkan dengan ketentuan: 4% (tiga persen) oleh Pemberi kerja dan 1% (satu persen) oleh peserta.
Sedangkan iuaran bagi penduduk yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan besaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Selain itu juga dijelaskan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 di tahun 2020 ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Kemudian sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai pada Tahun 2021. (AL/Kominfo)