Pemerintah Kota Padang Panjang bersama DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat pembahasan terhadap hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Barat atas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Ruang rapat DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (30/07/2020).
Hadir pada rapat tersebut Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan OPD terkait.
Sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-446-2020 Tanggal 23 Juli 2020 adapun hal – hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dalam kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD pada tahun-tahun berikutnya, meliputi yaitu evaluasi konsistensi, legalitas dan kebijakan.
Pada bagian legalitas, Gubernur meminta kepada Pemko Padang Panjang untuk mengevaluasi kembali terkait legalitas untuk menilai kepatuhan landasan yuridis dan penyajian informasi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pada bagian kebijakan, tepatnya pada point pembiayaan rasio SiLPA Tahun Anggaran 2019 telah menunjukan penurunan dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar 7,01% dimana pada tahun sebelumnya sebesar 9,81%. Hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Padang Panjang untuk masa yang akan datang untuk lebih cermat dalam melakukan perhitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memanfaatkan penghematan belanja sehingga dapat memperkecil besaran SiLPA pada tahun berjalan.
Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih dari hasil evaluasi Gubernur tentang pertanggungjawaban anggaran 2019 dan terus diupayakan untuk memberikan tanggapan oleh TAPD dan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang.
“Setelah kita melihat dari hasil evaluasi Gubernur, Alhamdulillah cukup baik penilaiannya dan kita sudah coba menjawab dan juga menanggapi hasil dari evaluasi dari gubernur tersebut,” ungkapnya.
Berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Wawako Asrul mengatakan Pemerintah Kota Padang Panjang akan tetap melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan akuntansi berbasis aktual sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, peningkatan sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Panjang. (AL/Kominfo)