Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Kesehatan dan dijelaskan oleh Kabag Humas Pemkab Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si pada hari Kamis, 16 Juli 2020 bahwa telah terjadi perubahan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan istilah kasus Covid-19.
Perubahan tersebut dikeluarkan oleh Kemenkes RI pada tanggal 13 Juli 2020, pada saat itulah secara resmi mengganti istilah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG), Kemudian kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang terdiri dari :
1. Kasus suspect, dengan kriteria :
a. Kasus infeksi saluran pernafasan akut, dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau pernah tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission.
b. Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau kontak dekat dengan kasus probable.
c. Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS serta tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik, kemudian meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.
2. Kasus probable, dengan kriterianya ialah kasus klinis yang diyakini Covid-19, kata lain kondisi pasien dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.
3. Kontak erat, artinya ialah seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.
4. Kasus konfirmasi, adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kemudian ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi ini :
- Kasus konfirmasi dengan gejala
- Kasus konfirmasi tanpa gejala.
Selanjutnya, Kabag Humas Pemkab Solok, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si juga menyampaikan bahwa dalam pemakaian istilah baru tersebut secara resmi baik dalam pencatatan maupun dalam pelaporannya dilakukan setelah pelaksanaan sosialisasi oleh Kemenkes RI pada tanggal 15 sampai dengan 21 Juli 2020 kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi se-Indonesia.
(Andar MK)