Pemerintah daerah Kabupaten Solok menggelar acara pembukaan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2020, pada hari Senin, 27 Juli 2020 di Pangeran Beach Hotel Padang
Gelaran acara pembukaan pembahasan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Sekda H. Aswirman, SE, MM dan Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, kemudian diikuti oleh Sekwan Suharmen dan anggota DPRD Kabupaten Solok serta tim TAPD Kabupaten Solok.
Rapat pembahasan KUPA dan PPAA-P Tahun anggaran 2020 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE serta rapat pembahasan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 oleh Banggar bersama tim TAPD yang dijadwalkan selama 4 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 s/d 30 Juli 2020.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) merupakan siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Saya berharap melalui pembahasan ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan tingkat lanjut sehingga perubahan APBD Kabupaten Solok tahun 2020 ini dapat segera ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 mengusung tema menuju Kabupaten Solok yang mandiri dan berdaya saing melalui pengembangan SDA dan peningkatan ekonomi serta peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat,” tuturnya.
Sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2020, guna untuk peningkatan SDA, agar pertumbuhan berkualitas dengan prioritas nasional pembangunan manusia, penguatan konektivitas, peningkatan nilai tambah ekonomi, pemantapan nilai tambah energi, pangan, sumber daya air dan keamanan nasional.
Kemudian, untuk perubahan belanja daerah pada tahun 2020 ini, diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Solok.
Selanjutnya, Bupati berharap pembahasan yang akan dilakukan nanti pada hakekatnya adalah mencari kesepakatan bersama tentang rencana perubahan struktur keuangan daerah tahun 2020 dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah yang disebar ke semua organisasi perangkat daerah.
Disamping itu Bupati juga berharap agar pembahasan nanti dapat berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan dan saling memahami sehingga kita dapat mencari solusi bersama terhadap permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
Kemudian diakhir sambutannya Bupati Solok H. Gusmal berharap, agar rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 dapat segara dibahas dan disetujui sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 dapat segera dilakukan secara bersama-sama.
SAMBUTAN SEKDA ASWIRMAN, SE, MM (SELAKU KETUA TIM TAPD)
Selanjutnya, Sekda H. Aswirman, SE, MM selaku Ketua TAPD dalam sambutannya menyampaikan bahwa tim TAPD telah melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun, apabila dalam pencermatan tersebut terdapat persepsi, kami mohon agar program dan kegiatan yang kami ajukan dapat didiskusikan dan dicermati kembali dengan secara bersama-sama.
Berikut, kami sampaikan perubahan rencana pendapatan daerah kabupaten Solok tahun 2020 adalah sebesar Rp 1.137.880.972.596,55 dimana terjadi penurunan sebesar Rp 94.643.523.964 dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 1.232.524.496.560,55.
Untuk pengalokasian belanja langsung pada tahun anggaran 2020 lebih diarahkan kepada program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 dan program kegiatan yang merupakan pendamping atau sharing dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Kemudian, untuk pengalokasian belanja pada tahun anggaran 2020 difokuskan pada kegiatan penanganan wabah Covid-19, pada aspek medis, antisapi dampak yang ditimbulkan melalui pembiayaan jaring pengaman sosial (Sosial Safety Net) dan stimulus pada perekonomian pasca bencana Covid-19.
Selanjutnya, Sekda H. Aswirman juga menjelaskan perubahan belanja daerah tahun anggaran tahun 2020, yang terdiri dari :
- Belanja tidak langsung sebesar Rp 843.739.627.093.,73 (mengalami kenaikan sebesar Rp 4.801.932.075,18 dibanding pada APBD awal tahun anggaran 2020.
- Belanja langsung sebesar Rp 335.963.246.234 (mengalami penurunan sebesar Rp 87.623.555.309 dibanding dengan tahun 2020 awal.
Untuk anggaran belanja langsung sebagaimana yang disebut diatas diprioritaskan untuk kebutuhan belanja adalah sebagai berikut :
- Belanja operasional perkantoran seperti biaya listrik, air, telepon, internet pemeliharaan gedung serta pemeliharaan kendaraan dan lain-lainnya.
- Alokasi program dan kegiatan yang merupakan tugas SKPD dalam rangka menstimulasi peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
- Alokasi program dan kegiatan yang mendukung pencapaian 4 pilar pembangunan Kabupaten Solok, tutup Sekda Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM.
Semoga dilakukan pemaparan umum oleh ketua TAPD kemudian rapat ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari selasa jam 10.00 WIB ditempatkan yang sama.
(Andar MK)