Menkes Ubah Beberapa Istilah Terkait Covid-19

Berdasarkan informasi yang disampaikan Media Center Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok, Minggu 26 Juli 2020 menyampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan RI telah mengubah beberapa istilah terkait Covid-19 tersebut.

Media Center Covid-19 Kota Solok melalui Juru Bicaranya Nurzal Gustim menyampaikan, adapun perubahan istilah tersebut adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07/MENKES/413/2020.

Diantara perubahan itu adalah Orang Tampa Gejala (OTG) berubah menjadi Kontak Erat, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Kontak Erat menjadi Suspect; Terkonfirmasi terbagi menjadi 2 (dua) yakni Simptomatik & Asimptomatik
dan satu istilah baru yakni Probable.

Bacaan Lainnya

Nurzal Gustim menjelaskan, Kontak Erat adalah riwayat kontak dengan kasus probable dan konfirmasi COVID-19 atau memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable.

Suspect adalah memiliki gejala atau tanda ISPA dan pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di RS, riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal dan kontak dengan kasus konfirmasi probable Covid-19.

Terkonfirmasi adalah dinyatakan positif Covid-19 yang dibuktikan pemeriksaan RT-PCR: dengan gejala (simptomatik) atau konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Probable adalah kasus suspect dengan ISPA Berat atau ARDS atau meninggal dengan gejala Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

(Gia)

Pos terkait