Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terpaksa menarik kembali aturan persyaratan perjalanan yang mengharuskan Rapid Test atau Swab Test bagi penumpang kapal penyeberangan dan penumpang transportasi udara, hal tersebut dikarenakan belum siapnya Masyarakat mengikuti aturan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten kepulauan Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan teknis Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Senin (13/07/2020) di ruang kerja Sekretariat Daerah Mentawai.
“Kami sudah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Mentawai, terkait penerapan persyaratan perjalanan, yang mana per hari ini 13 Juli bagi penumpang kapal transportasi penyeberangan Mentawai-Padang harus melakukan wab PCR, namun mengingat masyarakat belum siap, maka kita tunda lagi selama 3 minggu kedepan, ” paparnya.
Ia menyebutkan sebelumnya aturan persyaratan perjalanan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Mentawai Nomor 360/351/BUP-2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi kebiasaan baru aman Covid-19.
Sementara itu Kadinkes Mentawai selaku Jubir bidang kesehatan Lamuddin mengatakan saat ini tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Kepulauan Mentawai, yang mana semula ada 8 kasus positif, sekarang semuanya sudah sembuh.
“Terakhir satu orang sembuh pada 2 Juli dan tidak ada lagi penambahan, harapan kita tidak ada kasus baru lagi, sehingga pada awal agustus kita sudah bisa menetapkan status di Kepulauan Mentawai sebagai kawasan zona hijau, karena kriterianya, apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak ada kasus positif, maka sudah bisa menetapkan status zona hijau, sekarang statusnya zona kuning,” paparnya.
Terkait pengambilan Swab Test dan Rapid Test Ia menyebutkan selama ini dilakukan secara cuma-cuma yang mana kegiatan tersebut didukung oleh Dinkes Provinsi Sumatera Barat dan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang.
(DN)