Banyaknya keluhan dan aduan orang tua calon siswa yang sudah mendaftarkan anak nya ke sekolah negeri saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum mendapatkan solusi dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Dikarnakan sistim yang dipakai saat ini adalah zonasi dan jalur prestasi menghindari Covid-19 dan sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Mencarikan solusi masalah tersebut, DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi dan jajarannya membahas nasib calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, Selasa (07/07/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Wakil Ketua Ilham Maulana, Ketua Komisi III Osman Ayoeb, Wakil Ketua Komisi IV Mastilizal Aye, anggota Komisi IV Mukhlis, Zulhardi Z Latif, Andi Wijayakusuma, Zalmadi, dan seganap anggota DPRD Kota Padang lainnya.
Sejumlah pertannyaan diajukan anggota DPRD Kota Padang kepada Habibul Fuadi dan Kepala Bagian Hukum Setadko Padang. Mulai dari regulasi, zonasi, batasan umur siswa yang diterima, dan nasib siswa berprestasi dan keluarga kurang mampu.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati beberapa poin yang akan disampaikan kepada Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Berikut poin-poin kesepakatan tersebut:
- Sepakat melakukan penambahan rombongan belajar untuk kebutuhan di sekolah SMP dan masalah teknisnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Padang.
- Sepakat mencarikan solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, maka agar diterima apabila calon siswa termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Dinas Sosial Kota Padang.
- Bagi siswa miskin yang berprestasi, tetapi tidak masuk dalam DTKS, akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dengan melakukan survei terhadap peserta keluarga didik.
Komisi IV DPRD Kota Padang berharap kesepakatan tersebut dapat memberikan solusi kepada calon siswa yang akan sekolah. (Ha)