Alharis : “Tidak Benar KPU Pasbar Usir Wartawan Saat Pleno Terbuka”, Berikut Kejadiannya!

Terkait pengusiran wartawan saat pleno terbuka perekapan dari bakal calon perseorangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Al Haris membantah tidak benar pihak anggota KPU mengusir wartawan di Aula Hotel Guchi Simpang Empat, pada hari Senin (20/07/2020).

“Selama ini hubungan KPU dengan wartawan baik-baik saja tidak ada masalah,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Alfi Syahrin di Simpang Empat kepada wartawan, Rabu (22/07/2020) sore.

“Namun pada saat pleno terbuka wartawan diperbolehkan untuk meliput akan tetapi ada oknum tim dari pendukung bakal calon tidak menerima dan diduga menghambat setiap orang yang ingin masuk ke dalam ruangan termasuk menghalangi kinerja sejumlah wartawan yang ingin meliput,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Saya baru mengetahui ada insiden pengusiran itu ketika pleno perekapan sudah selesai dari anggota sekretariat KPU, peristiwa itu hanya salah paham,” katanya.

Sesuai PKPU No 6 Tahun 2020 Pasal 45 Ayat 3 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati atau walikota, wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 jelas berbunyi rapat pleno KPU kabupaten/kota dihadiri oleh bakal pasangan calon, satu orang penghubung bakal pasangan calon, dua orang perwakilan Panwaslu kecamatan atau Bawaslu kabupaten/kota dan PPK.

Dengan adanya insiden tersebut kami evaluasi dalam melaksanakan kegiatan berikutnya dan pengamanan juga akan lebih ditingkatkan.

Kesempatan lain, Ketua Balai Wartawan Pasaman Barat, Junir Sikumbang mengatakan, kejadian pengusiran saya saat rapat pleno terbuka di Hotel Gucci Simpang Empat, memang benar.

“Saya tegaskan yang mengusir saat itu bukan dari pihak KPU Pasaman Barat,” kata Junir.

Ia mengatakan, akan tetapi dari oknum diduga pendukung bakal calon perseorangan yang menyuruh saya keluar saat itu.

Kejadian tersebut berawal ketika saya bersama wartawan lainnya ingin meliput menyaksikan pleno terbuka perekapan dukungan bakal calon perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU Pasaman Barat di Aula Hotel Guchi pada hari Senin, 20 Juli 2020.

Sesampai saya di pintu masuk dan ingin masuk ke Aula Hotel Guchi bersama Sekretaris Badan Kesbangpol Adrianto tiba-tiba sejumlah oknum bakal calon perseorangan tidak memperbolehkan saya masuk dan sekretaris Kesbangpol pergi keluar dan hanya duduk di luar aula.

Ia menerangkan, melihat suasana sudah tidak kondusif, saya disarankan oleh staf KPU untuk keluar ruangan dengan cara baik-baik.

“Maka dari itu dari pada ribut-ribut saya berinisiatif untuk keluar dari ruangan aula pada akhirnya saya memilih duduk-duduk diluar ruangan,” sebutnya.

“Terhadap kejadian pengusiran oleh oknum bakal calon perseorangan akan pertimbangkan untuk menempuh ke jalur hukum, saya diskusikan dulu dengan wartawan lainya,” katanya.

“Sama-sama kita ketahui ada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Peristiwa pengusiran akan menjadi presedent buruk untuk demokrasi dan kebebasasan pers di Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

(SR)

Pos terkait