Ketua BK DPRD Pasbar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan

Dugaan pelanggaran kode etik di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat bakal diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD. Adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan DPRD tersebut dikatakan Ketua BK saat diwawancarai awak media, Rabu (29/07/2020).

Ketua BK DPRD Pasaman Barat Endang Jaya Putra menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Pasaman Barat berdasarkan ada tiga surat dari masyarakat yang diterima. “Untuk itu kami akan menjalankan mekanisme tata tertib yang ada,” katanya.

“Tata tertib tersebut antara lain, akan memanggil saksi-saksi dari masyarakat termasuk terduga dan teradu,” sambungnya.

Isi surat dari masyarakat yang kami terima ialah agar BK DPRD Pasaman Barat meminta kepada anggota BK DPRD Pasaman Barat memberikan sebuah sanksi kepada pelanggar etik, kita akan meminta keterangan kepada kedua belah pihak.

“Ada empat sanksi jika terbukti bersalah yakni teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian jabatan struktural dan rekomendasi pemberhentian dari anggota DPRD,” terangnya.

“Jadwal proses pelanggaran kode etik pada tanggal 3 Agustus 2020,” katanya.

Ia menuturkan, setelah proses pelanggaran kode etik, hasil keputusan sidang paripurna nantinya akan terbuka untuk umum. (SR)

Pos terkait