Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Hasiholan Dibebastugaskan

Hasiholan Hutagalung
Hasiholan Hutagalung

Di tengah proses pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) se-Kab. Pasaman, masyarakat dihebohkan dengan isu pembebastugasan Kepala DPM, Hasiholan Hutagalung, Rabu (29/07/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman No. 862.3/22/BKPSDM-2020 tertanggal 29 Juli 2020 tentang pembebasan tugas sementara Drs. Hasiholan Hutagalung dari jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama.

Mengenai hal ini, saat dikonfirmasi topsumbar.co.id, Hasiholan masih enggan berkomentar banyak.

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara waktu saya fokus dulu untuk mengikuti pemeriksaan oleh Inspektorat tentang isu bahwa saya membocorkan dokumen pilwana dan mempelajari dugaan pelanggaran disiplin yang dialamatkan kepada saya,” katanya.

Kemudian, Wakil Bupati Pasaman, H. Atos Pratama saat dihubungi via seluler, ia mengaku terkejut dan prihatin mendengar kabar itu.

“Saya melihat kinerja keras Pak Hasiholan selama ini sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dalam membina nagari serta menyukseskan proses tahapan-tahapan Pilwana serentak. Jadi kenapa beliau dibebastugaskan, ada apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Atos mengatakan efek dari membebastugaskan posisi Kadis di DPM ini bisa berimbas pada tahapan Pilwana yang sudah ditetapkan.

“Saya khawatir jika posisi Kadis di DPM ini kosong. Jika sempat diundur lagi, kasihan kita kepada para calon wali, kemudian siapa nanti yang akan bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang digunakan, seperti biaya cetak surat suara, biaya tes calon wali yang sudah terpakai dan lain-lain sebagainya,” tutupnya.

(FPR)

Pos terkait