Diduga Lakukan Pemalsuan SK, Ketua DPRD Pasaman Barat Dipolisikan

Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melaporkan Ketua DPRD Pasaman Barat sekaligus Ketua PLT DPC Gerindra Pasbar Pahrizal Hafni ke kepolisian setempat.

“Kedatangan saya ke Polres Pasaman Barat untuk melaporkan Ketua DPRD Pasaman Barat sekaligus Ketua PLT Gerindra Pasbar Pahrifal Hafni terkait pemalsuan kepengurusan SK DPC Gerindra Tahun 2017,” kata Kader Gerindra DPC Pasaman Barat, Syamsul Bahar kepada Top Sumbar, Kamis (09/07/2020).

“Saya belum pernah mengundurkan diri dari kepengurusan partai kenapa tiba-tiba nama saya ditukar dari kepengurusan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dari data administrasi yang ada di Kesbangpol SK pengurus DPC Gerindra kepengurusan sudah bertukar dan nama saya hilang sebagai bendahara dengan nomor yang sama 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA/2017.

“Diduga ada pemalsuan SK pengurus tahun 2017 untuk mencairkan dana hibah bantuan partai politik tahun 2020,” katanya

“Sampai saat ini saya masih belum pernah menerima surat kepengurusan SK DPC Gerindra yang baru,” sebutnya.

Menurutnya SK kepengurusan DPC Gerindra Tahun 2017 dengan nomor 09-0253/Kpts/DPP-GERINDRA/2017diketuai oleh almarhum Syahiran dengan Sekretaris Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKB Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal mengatakan, membenarkan laporan dari Kader Gerindra Pasaman Barat, Syamsul Bahar ke Polres Pasaman Barat terkait Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni.

Kesempatan lain, Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni mengatakan, terkait laporan SK Pengurus Gerindra tahun 2017 saya tidak mengetahui.

Namun untuk SK Kepengurusan DPC Gerindra tahun 2019 yang baru, ada di tangan saya didalam SK tersebut saya sebagai PLT Ketua.

Tuduhan pemalsuan SK itu penyidik yang menentukan dan silahkan Kesbangpol memperlihatkan, masalah SK itu juga saya serahkan kepada DPD Gerindra Provinsi Sumbar.

Menurutnya, saya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, nanti sama-sama kita buktikan di pengadilan.

(SR)

Pos terkait