Gubernur Sumatera Barat menerbitkan Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di berbagai fasilitas umum. Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.
Satpol PP dan Damkar Sumbar langsung melakukan pemantauan di sejumlah fasilitas umum di beberapa daerah di Sumbar yang sudah menerapkan protokol Covid-19.
Berikut Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 pasal 3 membudayakan prilaku hidup disiplin sosial pada aktifitas luar rumah, setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah Sumatera Barat berkewajiban:
- Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam beraktifitas
- Menggunakan masker di luar rumah
- Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat paling sedikit dalam rentang satu meter
- Membiasakan salam sembah dengan tidak melakukan kontak fisik atau berjabat tangan.
Sementara pasal 12 menerangkan bahwa pengelola tempat atau fasilitas umum wajib melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat atau fasilitas umum secara berkala dengan cara:
- Membersihkan tempat atau fasilitas umum dan lingkungan skitarnya
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat tempat dan fasilitas umum
- Mengatur waktu kunjungan dan membatasi jumlah orang pada waktu tertentu
- Memberi peringatan untuk berbagi ruang, tidak meludah dan memastikan pembuangan limbah yang tepat.
Itulah sejumlah poin Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat dan fasilitas umum. (Hanny)