Informasi Update Data Gugus Tugas Covid-19, 28 Juli, Kasus Suspect Dirawat Kembali Berjumlah 1 Orang, dan SE Bupati Terkait Perayaan Idul Adha

Informasi data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok hari ini, yang di release oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan dijelaskan oleh Kabag Humas, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si melalui media topsumbar.co.id pada hari Selasa, 28 Juli 2020.

Jubir Covid-19 Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa jumlah data Covid-19 di daerah Kabupaten Solok, untuk kasus suspect dirawat kembali berjumlah 1 (satu) orang, padahal di hari sebelumnya sudah tidak ada lagi, kemudian untuk data kasus karantina mandiri masih sama dengan data kemarin, karena hasil spesimennya negatif, sedangkan untuk data kasus suspect meninggal dunia masih tetap berjumlah 1 (satu) orang, masih sama dengan hari sebelumnya, selanjutnya untuk kasus konfirmasi Covid-19 di daerah Kabupaten Solok masih tetap sama dengan jumlah kemarin, yakni berjumlah 12 orang dan pemeriksaan spesimen yang telah dilakukan masih tetap sebanyak 2.167 di daerah kabupaten Solok.

Berikut keterangan kasus suspect dirawat :

Bacaan Lainnya
  1. Laki-laki, umur 23 tahun, beralamat di Nagari Aia Dingin, yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi RSUD Arosuka sejak tanggal 27 Juli 2020 kemarin.

Untuk keterangan kasus konfirmasi Covid-19 warga Kabupaten Solok berjumlah sebanyak 12 orang, yang terdiri dari karantina mandiri sebanyak 1 (satu) orang. Dirawat sebanyak 2 (dua) orang dan meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang serta yang sembuh sebanyak 6 (enam) orang, berikut rincian kasus konfirmasi Covid-19 yang dirawat dan karantina mandiri terang Syofiar Syam :

  1. Laki-laki, umur 50 tahun, yang bersangkutan merupakan Pegawai Balitbu Aripan, beralamat di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, yang bersangkutan merupakan hasil sampel dari program Pool Test Kab. Solok, riwayatnya, karena sering bepergian ke luar daerah, untuk sementara dilakukan karantina mandiri kepadanya.
  2. Laki-laki, umur 64 tahun alamat Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, yang bersangkutan dirawat di ruang karantina RSUD M. Natsir, dari tanggal 09 juli 2020.
  3. Perempuan, umur 88 tahun, alamat Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, yang bersangkutan adalah orang tua dari kasus konfirmasi Covid-19 yang beralamat di Nagari Sulit Air kemarin, yang bersangkutan tertular Covid-19 karena kontak erat dengan kasus konfirmasi tersebut, saat ini beliau sedang melakukan marantina mandiri di rumah pribadinya di Sulit Air.
  4. Laki-laki, umur 77 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tanggal 21 April 2020 lalu.
  5. Laki-laki, umur 69 tahun, alamat Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, yang bersangkutan juga sudah meninggal dunia di RSUD Arosuka sejak tanggal 14 Mei 2020.
  6. Perempuan, umur 8 tahun, alamat Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2020 jam 23.00 WIB. Pasien merupakan rujukan dari RSUD Arosuka tanggal 22 Juni 2020 lalu.

Selanjutny Dinkes, melalui Syofiar Syam juga merincikan pasien konfirmasi Covid-19 yang sembuh di Kabupaten Solok :

  1. Perempuan, 35 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (anak), dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
  2. Laki-laki, 41 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (menantu) dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
  3. Laki-laki, 3 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
  4. Perempuan, 49 tahun, alamat Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Diatas, riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang pada tanggal 23 April 2020, dinyatakan sembuh setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali, pada tanggal 13 Mei 2020 dan 22 Mei 2020.
  5. Laki-laki, 44 tahun, alamat Nagari Koto baru, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19 Kota Solok a/n BAH, dinyatakan sembuh pada tanggal 05 Juni 2020 setelah dilakukan tes swab sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil negatif.
  6. Perempuan, 52 tahun, alamat Nagari Surian, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (istri), dinyatakan sembuh pada tanggal 09 Juni 2020, setelah dilakukan tes swab sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil negatif.

“Kemudian untuk pemeriksaan spesimen yang telah dilakukan oleh tenaga medis Covid-19 kabupaten Solok, untuk rapid test sebanyak 86 orang dan swab test sebanyak 2.167 orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan sampel Pool Test di nagari-nagari yang ada didaerah kabupaten Solok,” tambahnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten Solok melalui Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok No. 451/169/Kesra – 2020, tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M di Masa Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 di Kabupaten Solok, dapat disampaikan sebagai berikut :
A.Takbiran untuk penyambutan perayaan Idul Adha akan dilaksanakan di :

  1. Takbiran Idul Adha dilaksanakan di masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
  2. Takbiran Idul Adha 1441 H/2020 M di tingkat Kabupaten Solok dilaksanakan di Masjid Agung Nurul Mukhlisin Islamic Center Koto Baru Solok.

B. Untuk pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha terdiri dari :

  1. Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1441 H, lebih tepatnya dilaksanakan pada hari Jum‘at, tanggal 31 Juli 2020.
  2. Dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dapat dilaksanakan pada daerah yang dianggap aman dan boleh diselenggarakan di masjid/mushalla dengan ketentuan sebagai berikut :
    a). Pengurus Masjid/Mushalla menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan covid-19 di daerah atau dilokasi pelaksanaan Shalat hari raya tersebut.
    b). Disetiap lokasi atau Masjid dan Mushalla, tempat shalat Idul Ad’ha, harus melakukan pembersihan dan disenfeksi sebelum pelaksanaan Shalat.
    c). Pengurus Masjid dan Mushalla agar membatasi jumlah pintu/jalur masuk tempat pelaksanaan Shalat Idul Ad’ha, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan covid-19.
    d). Pengurus Masjid dan Mushalla agar menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer di pintu keluar masuk tempat pelaksanaan Shalat hari raya Idul Ad’ha.
    e). Pengurus Masjid dan Mushalla agar menyediakan alat ukur suhu tubuh, guna untuk mengetahui kesehatan atau suhu tubuh para peserta Shalat hari raya Idul Ad’ha.
    f). Pengurus Masjid dan Mushalla agar menerapkan pembatasan jarak antara jema’ah Shalat hari raya Idul Ad’ha, dengan memakai tanda khusus, minimal jaraknya 1 meter.
    g). Agar mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
    h). Agar tidak mengedarkan kotak infak dengan cara menggeser antar jama‘ah.
    j). Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1441 H.

C. Tata cara dalam Penyembelihan Hewan Qurban di masa tatanan normal baru produktif dan aman dari penularan covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan dalam Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2020 (setelah shalat Idul Adha) sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020 (sebelum magrib).
  2. Penyelenggaraan dalam penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagi berikut :
    A. Melakukan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), yang meliputi :
  3. Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan bisa melakukan penerapan jarak fisik.
  4. Penyelenggara pemotongan hewan qurban agar mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan atau hanya dihadiri oleh panitia dan pihak berkurban.
  5. Dalam pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging qurban.
  6. Dalam pelaksanaan pendistribusian daging hewan qurban oleh panitia, dan dijemput oleh yang berhak, wajib menggunakan masker kelokasi pendistribusian.

B. Pihak penyelenggara agar melakukan penerapan kebersihan personal panitia, yang meliputi :

  1. Penyelenggara dan panitia agar melakukan pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas kesehatan Covid-19.
  2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
  3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan menggunakan sarung tangan selama di area penyembelihan.
  4. Pihak penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer yang telah disediakan.
  5. Panitia agar tidak melakukan atau menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.
  6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan anggota keluarga.

C. Pihak penyelenggara dan panitia agar melakukan penerapan kebersihan Peralatan penyelenggaraan pemotongan Hewan Qurban.

  1. Dalam melakukan penyembelihan, pihak penyelenggara dan panitia tidak diperbolehkan memotong hewan Betina Produktif.

Terakhir, Kabag Humas Pemkab Solok menyampaikan, sebelum melakukan pemotongan (H-1), maka petugas harus melakukan memonitoring kesehatan ternak yang akan dipotong, untuk itu, diminta kepada pengurus kurban agar menghubungi petugas Puskeswan, seperti petugas Puskeswan Sumani, Muara Panas, Jawi-jawi dan Alahan Panjang.

Andar MK.

Pos terkait